- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2022 menjadi sebesar Rp3.742.276,48. Jumlah tersebut naik Rp118.498,48 dari UMK 2021 sebesar Rp3.623.778.
Kenaikan tersebut sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Baca Juga: Kota Bandung Raih Penghargaan Terbaik Nasional di Ajang PPD 2021
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sangat mengapresiasi para buruh dan pengusaha di Kota Bandung yang telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Lewat musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemerintah Kota (Bandung) Bandung bisa memutuskan dengan musyawarah mufakat.
"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata wali kota di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Dosen IPB University Raih Penghargaan BI Award 2021
Wali kota mengungkapkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun di sisi pengusaha, juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar.
Hingga akhirnya diputuskan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan Pemkot Bandung. "Di Bandung semua diselesaikan dengan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," jelas Mang Oded, panggilan akrab Oded M. Danial.
Baca Juga: ITS Kembangkan Traktor Tangan Bertenaga Listrik
Wali kota mengungkapkan, jauh sebelum penetapan UMK 2022, ia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.
"Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain," katanya.
(RV)
Baca Juga:
Kereen ! Dalam Sehari Jabar Raih Lima Penghargaan
Emil: 25 UMKM Gunakan Namanya, seperti Toko Galon Ridwan Kamil
Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3
Gelar Karya LPM Sukamiskin Pamerkan SIPANIK, Kuliner Hingga Ikan Lele 4 Kg
KASAD Jenderal TNI Dudung Ziarah ke Makam Orang Tua di TMP Kesenden Cirebon
Daftar Level PPKM di LUAR JAWA BALI Berlaku Hingga 6 Desember
Inilah 36 Kabupaten/Kota SEHAT Peraih Penghargaan dari Kemenkes
Survey IPRC: Ada Peluang Tahun 2023 Jabar Dipimpin Gubernur Perempuan