Ketua PW IPHI Jabar minta dukungan 19 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jabar terkait 'PERDA HAJI'

Ketua PW IPHI Jabar, H. Ijang Faisal (kiri) saat bersama Kabid PHU Kanwil Kemenag Jabar, H. Ahmad Handiman Romdony (kanan) pada acara Advokasi Penyusunan Peraturan Daerah Haji Kabupaten Kota yang berlangsung di Nuanza Hotel Bekasi, pada 13-15 Desember 2021.


Bekasi, Beritainspiratif.com - Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Jawa Barat (PW IPHI Jabar) H. Ijang Faisal meminta dukungan 19 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang belum mempunyai "Perda Haji" atau peraturan sejenis terkait fasilitasi yang mesti diberikan pemda sesuai UU haji untuk segera membuat peraturan tersebut.

"Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan kementerian agama setempat, PD IPHI Kabupaten/Kota, FKBIHU dan yang lainnya berada dalam satu visi besar untuk mewujudkan penyelenggaran ibadah haji yang tertata secara baik agar para calon jamaah haji yang kita kirimkan ke tanah suci dapat menjaga kemabruran hajinya sehingga berdampak baik terhadap bangsa dan negara kita sebagai penyuplai kuota jamaah haji terbesar di dunia," kata H. Ijang Faisal di Bekasi.

H. Ijang Faisal menyampaikan hal tersebut dalam acara "Advokasi Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Haji Kabupaten Kota" yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Jabar di Nuanza Hotel Bekasi yang berlangsung 13-15 Desember 2021.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut anatara lain; Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dr. TB. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si, Dirjen PHU Prof. Hilman Latief, Ph.D, Sekretaris Ditjen PHU H. Subhan Chlolid, Lc, MA., Dr. H. Adib Kepala Kemenag Jabar serta para pejabat terkait lainnya.

"Pemerintah Pusat bersama DPR RI dalam hal ini Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI telah dan sedang berupaya mengemas penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya agar lebih baik dan lebih baik lagi, terlebih menyongsong penyelenggaraan ibadah haji perdana pasca pandemic covid 19. Untuk itu saya berpendapat bahwa pemerintah daerah yang notabene mempunyai hubungan dekat dengan para calon jamaah haji agar dapat segera membuat regulasi yang memudahkan Pemda untuk dapat memfasilitasi para calon jamaah haji tentunya dengan merujuk terhadap UU Haji yang telah menjadi kesepakatan nasional kita terhadap penyelenggaran ibadah haji. Berbagai upaya dan langkah pemerintah pusat dan DPR mestinya direspons cepat oleh pemerintah daerah salah satunya dengan membuat perda haji atau peraturan sejenis agar visi haji mabrur sepanjang hayat bisa terwujud bagi para jamaah haji kita," tambah Ketua PW IPHI Jabar, H. Ijang Faisal.

Baca Juga: Libur Nataru, Pemkot Bandung Akan Awasi Tempat Wisata dan Hiburan

Ada 19 dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang sampai saat ini belum membuat/ mempunyai Perda haji atau peraturan sejenis terkait fasilitasi penyelenggaran haji di daerahnya masing-masing, ke 19 kabupaten kota itu adalah; Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Purwakarta, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Ciamis, Kab. Cirebon, Kab. Majalengka, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, dan Kab. Pangandaran.

Untuk memuluskan dorongan agar Pemda Kabupaten Kota dapat segera menyusun peraturan daerah tentang haji kabupaten kota, PW IPHI Jawa Barat segera mengintruksikan PD IPHI Kabupaten Kota untuk berkolaborasi dengan Kementerian Agama setempat, FKBIHU dan kelompok lainnya agar bersama-sama melakukan Audiensi atau menyampaikan pendapat kepada Pemda dan DPRD masing-masing terkait pentingnya membuat Perda dimaksud, demikian H. Ijang Faisal menegaskan.

(YI)

Baca Juga:

Hari Pertama Plt Wali Kota Bandung, Yana Ajak OPD Wujudkan Mimpi Almarhum

Kuasa Ilahi, Satu-Satunya Rumah yang Tak Tersentuh Erupsi Gunung Semeru

Politik Silaturahim, Oded: Kekuasaan Itu Alat Untuk Kemaslahatan Umat

Gubernur Jabar Tunjuk Yana Mulyana sebagai Plt Wali Kota Bandung

Inmendagri NATARU Terbit Berlaku Mulai 24 Desember, Inilah Aturannya

Ratusan Karangan Bunga Berjajar di Pendopo dan Balai Kota Bandung

Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3

Berita Terkait