Dosen SBM ITB Lakukan Perancangan Model Regional Food Hub untuk Tingkatkan Daya Saing Pertanian Lokal di Kabupaten Bandung

Pengabdian Kepada Masyarakat SBM-ITB di Kabupaten Bandung

Dosen SBM ITB saat melakukan Program Pengabdian Kepada Masyarakat untuk meningkatkan daya saing pertanian lokal di Kabupaten Bandung / Foto: SBM ITB


Kabupaten Bandung, Beritainspiratif.com - Sektor pertanian di Kabupaten Bandung memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan. Kabupaten Bandung sebagai salah satu sentra produksi sekaligus juga sebagai sentra pemasaran yang memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi wilayah. Namun, potensi yang besar tersebut belum diimbangi dengan pengembangan manajemen rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan, yang dapat meningkatkan nilai kompetitif pelaku rantai pasok pertanian, terutama peningkatan daya saing petani lokal.

Rantai pasok pertanian di Kabupaten Bandung masih menghadapi berbagai kendala, diantaranya perubahan iklim dan cuaca yang berdampak terhadap produktivitas tanaman dan perubahan pola konsumsi masyarakat terutama adanya pandemi COVID-19 yang berdampak pada pola konsumsi masyarakat yang mengarah pada pemenuhan gizi dan nutrisi seimbang.

“Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan dan belum terbentuk interkoneksi kerja sama antar wilayah dalam satu kesatuan manajemen rantai pasok regional berdampak pula terhadap fluktuasi harga dan kuantitas pasokan, ketidaksesuaian kualitas produk di pasaran, dan tingginya angka limbah makanan sepanjang aliran rantai pasok” Kata Yuanita Dosen SBM ITB selaku Tim Pengabdian Kepada Masyarakat SBM-ITB.

Perubahan yang terjadi tersebut tidak diimbangi dengan pengembangan manajemen rantai pasok yang dapat mengakomodir perubahan yang terjadi saat ini.

Regional Food Hub RFH dirancang sebagai pusat simpul pangan untuk mengatur jumlah ketersediaan pasokan yang disesuaikan dengan jumlah permintaan. RFH cenderung menerapkan rantai pasok pangan pendek agar proses yang dilakukan lebih efisien dan efektif.

“RFH berperan menjadi off-taker untuk para petani dan memberikan jaminan kualitas produk untuk konsumen, membantu proses integrasi dan kolaborasi pada rantai pasok pertanian, dan juga meningkatkan daya saing pertanian, dengan pelibatan petani skala usaha kecil,”kata Yuanita.

“Jadi, penting untuk merancang alternatif model bisnis rantai pasok pertanian dengan mengadopsi konsep RFH” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Gamelan Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

Sementara itu, Dadan Wardhana mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, menyampaikan bahwa Kabupaten Bandung yang merupakan wilayah produsen produk pertanian dan konsentrasi wilayah konsumen, memiliki kontribusi 20-40% terhadap produk hortikultura Provinsi Jawa Barat. Pengembangan RFH di Kabupaten Bandung diarahkan sebagai pusat simpul pangan.

“Proses pengembangan model bisnis inovatif RFH di Kabupaten Bandung tersebut merupakan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2021 – 2026” Papar Dadan.

“Tujuan pelibatan Pemerintah Daerah tersebut sebagai upaya untuk membantu proses perencanaan pengembangan model bisnis RFH di Kabupaten Bandung dengan memahami perspektif dari pemerintah daerah. Sedangkan, petani dan peternak di Kabupaten Bandung dilibatkan sebagai upaya untuk memahami proses bisnis yang dijalankan oleh setiap aktor. Juga, pelibatan pemasok dan pedagang produk pertanian juga dilakukan untuk memperoleh perspektif dari pelaku hilir rantai pasok pertanian di Kabupaten Bandung” Lanjut Dadan.

Yuanita menambahkan bahwa mayoritas petani dalam menjalankan usaha taninya bersifat warisan yang turun menurun.

“Kapasitas atau kemampuan petani saat ini masih kurang untuk memahami bahwa bertani adalah proses bisnis (karena mayoritas petani dalam menjalankan usaha tani umumnya sebagai warisan turun termurun), sehingga jiwa wirausaha petani sangat kurang. Pola pikir tersebut memberikan dampak terhadap proses produksi yang dilakukan oleh petani tidak terintegrasi dengan pasar dan rendahnya daya saing produk pertanian lokal” papar Yuanita.

Oleh karena itu, pengembangan model bisnis sektor pertanian di Kabupaten Bandung tidak hanya sebatas pengintegrasian antara pelaku hulu dan hilir sektor pertanian, namun juga perlu mengembangkan pemahaman petani terhadap bisnis pertanian.

“Pengembangan model bisnis sektor pertanian di Kabupaten Bandung memerlukan pengembangan alternatif model ekosistem pertanian yang dapat mendukung pengimplementasian model bisnis RFH,” ujar Yuanita.

Gambar 1. Model Bisnis Inovatif Regional Food Hub di Kabupaten Bandung

Pada model ekosistem pertanian, konsep klaster tani menjadi penting agar dapat mewadahi pengembangan kapasitas dan kapabilitas petani, memfasilitasi proses panen dan pemasaran produk pertanian, serta sebagai wadah atau organisasi yang dapat memenuhi kebutuhan petani.

“Klaster tani tersebut kemudian didukung oleh RFH yang berperan sebagai off-taker, menyediakan layanan pasca panen, pemasaran, logistik dan distribusi, layanan penyediaan agroinput, fasilitas pembiayaan, serta memberikan layanan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani (seperti layanan kesehatan, layanan pendidikan tidak hanya untuk petani tapi jaminan Pendidikan bagi anak-anak petani, dan layanan sosial lainnya) serta didukung oleh pengembangan inovasi pertanian” Kata Yuanita.

Pengembangan model bisnis RFH ini diharapkan dapat menjadi landasan utama Pemrintah Daerah, Pelaku bisnis, dan akademisi untuk terus mengembangkan model bisnis yang innovative pada sektor pertanian.

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat SBM-ITB

Dr. Yuanita Handayati – Dosen SBM ITB

Fernianda Rahayu Hermiatin–Mahasiswa Program Magister Sains Manajemen–SBM ITB

Ivanka Yelizaveta Lazuardi–Mahasiswa Program Sarjana Manajemen SBM ITB

Pemerintah Daerah

Dadan Wardhana, Ph.D.

(IST)

Baca Juga:

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari, Inilah Daerah Berstatus Level 1-3

Hari Pertama Plt Wali Kota Bandung, Yana Ajak OPD Wujudkan Mimpi Almarhum

Kuasa Ilahi, Satu-Satunya Rumah yang Tak Tersentuh Erupsi Gunung Semeru

Politik Silaturahim, Oded: Kekuasaan Itu Alat Untuk Kemaslahatan Umat

Inmendagri NATARU Terbit Berlaku Mulai 24 Desember, Inilah Aturannya

Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3

Berita Terkait