- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
KOTA BANDUNG, BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menurunkan kabel udara fiber optik yang selama ini seliweran di atas jalan. Kini, kabel jaringan telekomunikasi dipindahkan ke infrastruktur di bawah jalan atau lebih familiar disebut sistem ducting.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan, saat ini sudah tersedia fasilitas ducting di 13 ruas jalan. Untuk eksekusi pertama penurunan jaringan kabel telekomunikasi dilakukan di Jalan Ir. H. Djuanda, yakni mulai dari perempatan Riau sampai ke Simpang Dago.
Kemudian 12 jalur lainnya terdapat di Jalan RE. Martadinata (Jl. Wastukancana – Jl. A Yani), Jalan Ahmad Yani (Simpang 5 – Rel Kereta Api), Jalan Naripan (Jl. Sukarno – Jl. Sunda), Jalan Sudirman (JL. Asia-afrika – Jl. Astana Anyar), Jalan Cibadak (Jl. Otista – Jl. Astana Anyar), dan Jalan Buahbatu (Jl. BKR – Jl. Bypass).
Selanjutnya di Jalan Moch Toha (Jl. BKR – Jl. Bypass), Jalan Kopo (JL. Peta – Pintu Tol CIpularang), Jalan Wastukancana (Seputar Balaikota, Sisi Balkot), Jalan Aceh (Jl. Wastukancana – Jl. Sumatra), Jalan Jakarta (Seputar Kiara Artha Park, Sisi KAP), Jalan Cibaduyut (Sepanjang trotoar)
"Alhamdulillah selama ini Pemkot sebetulnya sudah punya fasilitas ducting, lubang-lubang untuk kabel di beberapa ruas jalan. Hari ini mulai aktivasi, pertama kita lakukan di koridor Jalan Dago," ucap Yana usai menurunkan kabel di Jalan Ir. H. Djuanda, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Presiden Resmikan Bandara Ngloram di Cepu Blora, Guna Percepatan Ekonomi
Yana berharap, proses penurunan kabel telekomunikasi di Jalan Dago ini bisa tuntas dalam waktu satu bulan. Karena infrastrukturnya sudah tersedia, hanya tinggal memindahkan saja.
"Ini demi keamanan termasuk estetika kota yang lebih baik," cetusnya.
Sehingga, sambung Yana, proses ducting bisa berlanjut ke ruas jalan lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Walikota No. 589 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bawah Tanah.
Khusus untuk ducting sebagai bagian dari program pembangunan dan pengolahan pasif infrastruktur telekomunimasi ini, Pemkot sudah menugaskan PT. Bandung Infra Investama (BII) melalui Peraturan Walikota Nomor 363 Tahun 2018 Tentang Penugasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
"Sudah ada 13 titik. Ke depan itu tugas PT. BII untuk menurunkan semua kabel menjadi ducting. Ini kabel telekomunikasi, sedangkan listriknya belum. Karena jalurnya juga harus beda," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkes Umumkan, Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia
Lebih lanjut Yana mengungkapkan, proses pemindahan kabel telekomunikasi ini tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat. Karena, segala infrastrukturnya sudah tersedia. Sehingga tidak akan ada proses pembongkaran jalan atau trotoar secara masif.
"Jadi sekarang sudah tertanam, tidak ada penggalian. Infrastrukturnya sudah ada, tinggal dimasukin kabelnya saja. Jadi tidak ada gangguan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyatakan, proses pengalihan sistem ducting kabel telekomunikasi ini tidak akan mengganggu sinyal.
Yayan juga akan berupaya agar proses pemindahan infrastruktur kabel telekomunikasi ke fasilitas ducting di 13 ruas jalan terlaksana secepatnya. Setidaknya mampu memenuhi target dari Plt Wali Kota yang berharap bisa tuntas pada 2022 mendatang.
"Ada 13 ruas jalan di antaranya Braga, AH. Nasution, Ahmad Yani, Riau, Dago. Memang harus ada pembersihan, ada pemeliharaan. Semuanya sudah dibangun tapi belum turun, makanya sekarang harus diturunkan," kata Yayan.
Yayan memaparkan, untuk infrastruktur ducting lama ini masih dipegang oleh Diskominfo. Sedangkan pengerjaan baru nantinya dilanjutkan oleh BUMD milik Pemkot Bandung, PT.Bandung Infra Investama (BII).
"Yang lama ini karena sudah ada fasilitas. Pemkot minta asosiasi membereskan, menurunkan, memelihara. Tiang juga nanti oleh asosiasi. Tapi di Jalan Dago yang asalnya banyak tiang nanti tinggal butuh beberapa tiang aja untuk crossing aja," katanya.
(RV)
Baca Juga:
Kemenkes Umumkan, Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia
Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari, Inilah Daerah Berstatus Level 1-3
Hari Pertama Plt Wali Kota Bandung, Yana Ajak OPD Wujudkan Mimpi Almarhum
Kuasa Ilahi, Satu-Satunya Rumah yang Tak Tersentuh Erupsi Gunung Semeru
Politik Silaturahim, Oded: Kekuasaan Itu Alat Untuk Kemaslahatan Umat
Inmendagri NATARU Terbit Berlaku Mulai 24 Desember, Inilah Aturannya
Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3