Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi / Humas Jabar
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menerbitkan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tertanggal 6 April 2026.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka mulai 6 April 2026 kepada masyarakat Jawa Barat baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan cukup membawa STNK tanpa KTP pemilik pertama.
Baca Juga: Mulai 1 April, Pemerintah Terapkan WFH Setiap Hari Jumat dan atur BBM Subsidi
Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.
Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Puncak Acara Bandung Lautan Api ke-80 Digelar 23 April, Ini Link Logonya!
Selain itu, kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," pungkas KDM.