- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyediakan layanan kegawatdaruratan 112.
112 adalah layanan kegawat daruratan milik Pemkot Bandung yang dikendalikan oleh Bandung Command Center. Layanan ini terintegrasi dengan berbagai instansi di Kota Bandung.
Layanan yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tersebut untuk memastikan rasa aman dan nyaman bagi siapapun yang tinggal di kota ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yayan Ahmad Brilyana mengingatkan masyarakat jangan ragu menggunakan aplikasi ini bila ada kasus kegawatdaruratan di Kota Bandung. Mekanisme kerjanya relatif mudah; tinggal ambil ponsel, lalu tekan 112, dan anda akan terhubung dengan Bandung Command Center yang akan diintegrasikan kepada dinas terkait.
“Kita ingin memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat dalam layanan kedaruratan. Kita ingin bertindak cepat dan tepat buat masyarakat,” ujar Yayan.
Baca Juga: Gubernur Jabar Resmikan Alun-alun dan Lapangan Merdeka Kota Sukabumi
Berdasarkan data dari Bandung Call Center 112, respond time atau waktu respons dari aplikasi 112 berkisar yaitu 44 menit. Yayan menambahkan, untuk kasus kegawatdaruratan, waktu responnya tak akan lebih dari 5 menit.
“Di angka 5 menit. Mau jam berapapun aduan tersebut datang,” sambungnya.
Pemkot Bandung juga terus mengevaluasi dari berbagai aspek pendukung untuk aplikasi 112. Mulai dari operator, aplikasi, maupun koordinasi, semua mendapat perhatian dan evaluasi.
“Semua memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Bandung,” tuturnya.
Yayan juga menambahkan saat ini Diskominfo Kota Bandung terus mengenalkan dan menyosialisasikan kepada masyarakat soal 112 yang sudah terintegrasi dalam aplikasi Smart City.
Selain itu, Yayan menjelaskan tombol Panic Button juga sedang dimaksimalkan untuk dapat digunakan kembali oleh masyarakat Kota Bandung.
Baca Juga: Mulai 10 Januari Siswa di Kota Bandung Kembali Bersekolah
Di sisi lain, ia berharap kerja sama dari seluruh instansi terkait guna hadirnya layanan dan tindak lanjut tepat dari aplikasi tersebut. Apalagi, aplikasi 112 ini tidak dimiliki oleh seluruh kota di Indonesia.
“Tindakan cepat akan kami lakukan demi keselamatan masyarakat. Seperti kemarin, saat kami terpaksa memotong kabel menjuntai yang bisa membahayakan pengguna jalan,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Yayan berharap aplikasi bisa digunakan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat jangan panik lagi.
“Silakan pergunakan dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu menekan tombolnya, kami layani 24 jam,” katanya.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat 5 Vaksin untuk Booster (Dosis Ketiga)
Selain itu Diskominfo Kota Bandung juga memiliki Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat [LAPOR!]. Aplikasi ini digunakan untuk melibatkan partisipasi publik dan meningkatkan interaksi dua arah antara masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung dalam pengawasan program-program pembangunan.
Untuk Laporan Pengaduan, Aspirasi dan Permintaan Informasi Klik : LAPOR
Untuk pemantauan Lalu Lintas di Kota Bandung dari kamera CCTV, Diskominfo Kota Bandung juga sudah menyajikan CCTV situasi titik titik jalan di Kota Bandung yang terkoneksi dengan Bandung Command Center (BCC).
Pantau Lalu Lintas Klik: Situasi di Kota Bandung
(AA)
Baca Juga:
BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta
AYO Ikuti Festival Pop Singer Piala Wali Kota Bandung, GRATIS! Dibuka Hingga 18 Januari 2022
Mau Latihan Band Gratis di Kota Bandung Kunjungi 'Bandung Creative Hub'
Daftar Terbaru PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, Berlaku Hingga 17 Januari
H Sariban Warga Teladan Kota Bandung, Keliling Bersepedah Pungut Sampah
Begini Kriteria Penerima Vaksinasi Dosis 3 atau Booster
Rel Kereta Api Layang Terpanjang di Indonesia Dibangun di Solo