- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Beritainspiratif.com - Pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan 2 (dua) yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali Dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit Selasa (18/1/2022).
"Instruksi Menteri Nomor 03 tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," demikian bunyi Inmendagri tersebut seperti dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (18/1/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA, mengatakan Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.
"Serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron," ujar Syafrizal, Selasa (18/1/2022) dilansir ANTARA.
Safrizal menuturkan, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022. Sementara itu, Inmendagri Nomor 04 berlaku selama dua minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.
Menurutnya, kedua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada terhadap perkembangan terbaru situasi pandemi. Selain itu agar daerah dapat melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.
"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," lanjut Syafrizal.
Baca Juga: Dies Natalis Unpar, Presiden: IKN Bagian dari Transformasi Besar Indonesia
Dia mengungkapkan, ada beberapa perubahan level daerah penyelenggara PPKM pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022. Rinciannya adalah:
a.Perubahan level daerah PPKM Jawa-Bali:
• Level 1 sebanyak 47 daerah, dari yang sebelumnya 29 daerah.
• Level 2 sebanyak 80 daerah dari yang sebelumnya 95 daerah.
• Level 3 sebanyak 1 daerah, dari yang sebelumnya 4 daerah.
b.Perubahan level daerah PPKM luar Jawa-Bali:
• Level 1 sebanyak 238 daerah, dari yang sebelumnya 226 daerah.
• Level 2 sebanyak 138 daerah, dari yang sebelumnya 149 daerah.
• Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah.
Baca Juga: Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung Hampir Capai 80 Persen
Berikut daftar lengkap PPKM level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
Jabar level 1: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
Jabar level 2: Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang
Jateng level 1: Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak
Jateng level 2: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang
DIY level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Baca Juga: Emil Dorong Komunitas Motor Aktif Dalam Penanggulangan Bencana
Jatim level 1: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan,Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro
Jatim level 2: Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan
Jatim level 3: Kabupaten Pamekasan
Bali level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar
(YI)
Baca Juga:
BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta
Warna Seragam Satpam Mirip Polisi, Akan Diubah Lagi
Begini Kriteria Penerima Vaksinasi Dosis 3 atau Booster
Rentan Kejahatan, Dukcapil Ingatkan Bahayanya Foto Selfie dengan KTP
Kominfo Ingatkan Tidak Bagikan 11 Data Ini ke Medsos