- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki sejumlah layanan aduan bagi masyarakat. Di antaranya 112 dan LAPOR! Sebelum melapor lewat platform tersebut, yuk pahami dulu perbedaannya.
Dalam acara Bandung Menjawab di Taman Alun-alun Bandung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan 112 dan LAPOR! merupakan dua platform aduan untuk masalah yang berbeda.
“112 untuk laporan terkait kegawat daruratan. Sedangkan LAPOR! untuk pengaduan non-kegawat daruratan. Jadi kalau ada jalan berlubang, misalnya, itu lapornya jangan ke 112, tapi ke aplikasi LAPOR!,” terang Yayan, Senin (18/1/2022).
Baca Juga: 40 Hari Wafatnya Oded M Danial, Pemkot Bandung Gelar Doa Bersama
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, layanan kegawat daruratan 112 telah melayani 599 panggilan. Presentase aduannya pun terdistribusi untuk beberapa OPD terkait.
Sekitar 20 persen aduan ke 112 terkait kecelakaan, terkait kesehatan (16 persen), kebakaran (13 persen), bencana alam (5 persen), keamanan dan ketertiban (5 persen), kriminalitas (1 persen), dan ada kegawat daruratan lainnya (1 persen).
Baca Juga: Layanan Darurat 24 Jam Kota Bandung Tekan 112, Pengaduan Klik LAPOR!
Adapun instansi terkait yang menangani aduan 112 antara lain: PLN (19 persen), Dinas Kesehatan (18 persen), Diskar PB (17 persen), Kepolisian (15 persen), PMI (11 persen), DPU (5 persen).
Sisanya, DPKP3 (4 persen), untuk Kewilayahan Telkom, Satpol PP, dan APJATEL (2 persen), dan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan PDAM (1 persen).
Baca Juga: Plt. Wali Kota Bandung Tinjau Vaksinasi Anak di SD Cendekia Muda Arcamanik
Sementara itu layanan aplikasi LAPOR! telah mencatatkan 90 persen keberhasilan menangani aduan.
Angka 90 persen keberhasilan ini merupakan 505 dari 564 laporan yang berhasil ditindaklanjuti. Ada pula 59 atau 10 persen laporan yang belum ditindaklanjuti.
Adapun mengenai laporan yang belum ditindaklanjuti, hal tersebut dikarenakan perubahan personel di OPD terkait, sehingga masih banyak administrator baru yang sedang dalam tahap penyesuaian dengan fitur tersebut.
“Tiap seminggu, kita laporkan ke pimpinan (hasil dari aplikasi LAPOR!). Nantinya akan terlihat: ini OPD yang melakukan tindak lanjut, ini yang tidak. Jadi ini bisa menjadi indikator. Karena laporan ini wajib ditindaklanjuti maksimal 5 hari,” ujar Yayan.
Ia juga berharap masyarakat Kota Bandung supaya tak ragu memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung ini.
“Dalam pelaksanaannya, kekurangan dari kami pasti ada. Namun kami bekerja keras dan terus berupaya untuk mengawal ini (aduan masyarakat),” ucapnya.
(RV)
Baca Juga:
BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta
Warna Seragam Satpam Mirip Polisi, Akan Diubah Lagi
Begini Kriteria Penerima Vaksinasi Dosis 3 atau Booster
Rentan Kejahatan, Dukcapil Ingatkan Bahayanya Foto Selfie dengan KTP
Kominfo Ingatkan Tidak Bagikan 11 Data Ini ke Medsos
Daftar Terbaru PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali Hingga 24 Januari 2022