PPKM Level 3, Inilah Perbedaaan Syarat Naik Kendaraan Umum

Terminal Leuwipanjang / Foto: Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemberlakuan PPKM Level 3, maka setiap layanan transportasi umum punya syarat yang berbeda-beda. Untuk itu sebelum pergi ke luar kota, perlu memahami terlebih ketentuan naik angkutan atau kendaraan umum.

Pertama, jika hendak menggunakan bus untuk bepergian ke luar kota, maka harus sudah mendapat dua kali dosis vaksinasi.

Koodinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang, Asep Hidayat,  menjelaskan, para calon penumpang harus menunjukan aplikasi PeduliLindungi. melalui aplikasi tersebut dapat diketahui status vaksinasi calon penumpang.

Baca Juga: 2 Nama yang Diajukan PKS Sebagai Calon Wakil Wali Kota Bandung

Jika belum mendapatkan dua kali dosis vaksin, maka tidak bisa melakukan perjalanan. 

"Vaksinasi syarat utama. Ada yang belum bisa divaksin, maka kami minta sediakan surat keterangan tidak bisa divaksinnya," ucap Asep menerangkan.

Kedua, bagi anda yang memilih jalur udara atau bepergian dengan pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid antigen untuk anda yang sudah mendapat dua kali dosis vaksin dengan melakukan pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Tingkatkan Indeks Penerapan Sistem Merit ASN 2022

Jika dosis vaksin anda kurang dari dua kali, maka anda perlu menyertakan PCR sebagai syarat keberangkatan.

"Di luar Pulau Jawa dan Bali, itu harus PCR," ujar General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro. 

Ketiga, bagi anda yang memilih kereta api sebagai transportasi, maka anda perlu menyertakan pemeriksaan tes rapid negatif atau PCR. 

PT. Kereta Api Indonesia pun telah menyediakan layanan tes di stasiun-stasiun mereka. Salah satunya di Stasiun Bandung untuk keberangkatan dari Kota Bandung. Tarif tesnya Rp35.000.

Selain itu, calon penumpang juga perlu menyertakan bukti telah mendapat satu kali dosis vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Syarat ini berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa.

"Saat ini kami masih mengacu pada SK Kemhub yang berisi pembatasan kapasitas sebanyak 80% untuk perjalanan jarak jauh dan 70% untuk KA Lokal," terang Humas PT. KAI DAOP 2 Bandung, Kuswardoyo terkait kapasitas kereta api yang tersedia. 

(RV)

Baca Juga: 

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta 

Provinsi Jabar Akan Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Inilah Daftarnya 

Dimekarkan Jadi 15 Provinsi, Inilah 9 Provinsi Baru di Pulau Jawa 

Terbaru! Daftar PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali hingga 14 Februari 2022 

Mulai Hari Ini Tol Cisumdawu Resmi Berbayar, Segini Tarifnya!

Akhir Pekan 5 Gerbang Tol Kota Bandung di Tutup!

Inilah 8 Calon Provinsi Baru di Sumatera, Total 18 Provinsi

Berita Terkait