Mulai Hari Ini Tol Cisumdawu Resmi Berbayar, Segini Tarifnya!

Terowongan Tol Cisumdawu / Foto: dok.Kementerian PUPR


BERITAINSPIRATIF.COM - Ruas Tol Cisumdawu yang telah diresmikan pada 25 Januari lalu dan digratiskan selama 2 minggu, mulai hari ini Jumat (11/2/2022), Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 ruas Cileunyi - Pamulihan mulai berbayar.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

"Setelah beberapa waktu lalu diresmikan dan belum bertarif, Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 ruas Cileunyi - Pamulihan terhitung pada tanggal 11 Februari 2022 pukul 00:00 WIB resmi bertarif," demikian pengumuman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam akun instagramnya, yang dikutip pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Polri Siapkan Posko Aduan Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading

Besaran tarif jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Seksi I (Cileunyi-Pamulihan) sudah diumumkan dan disampaikan oleh PT Citra Karya Jabar Tol melalui akun media sosial (medsos) resminya.

“11 Februari 2022 00:00. Besaran tarif tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Seksi I (Cileunyi-Pamulihan),” tulis PT Citra Karya Jabar Tol, dikutip Jumat (11/2/2022).

Mengutip pengumuman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tarif jalan yakni:

Tol Cileunyi ke Jatinangor :

- golongan I Rp6.000

- golongan II dan III Rp9.000

- golongan IV dan V Rp12.000.

Tol Cileunyi ke Pamulihan: 

- golongan I Rp11.000

- golongan II dan III Rp17.000

- golongan IV dan V Rp22.000.

Baca Juga: KA Cepat Jakarta-Bandung Bakal Beroperasi, Ciroyom dan Gedebage Segera Ditata

Tol Jatinangor ke Cileunyi: 

- golongan I Rp6.000

- golongan II dan III Rp9.000

- golongan IV dan V Rp12.000.

Tol Pamulihan ke Cileunyi: 

- golongan I Rp11.000

- golongan II dan III Rp17.000

- golongan IV dan V Rp22.000.

Baca Juga: Akhir Pekan 5 Gerbang Tol Kota Bandung di Tutup, Emil: Skemanya Ditangani Polda Jabar

*) Sumber: BPJT Kementerian PUPR

Besaran tarif jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Seksi I (Cileunyi-Pamulihan) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 60/KPTS/M/2022.

“Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 60/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Seksi I (Cileunyi-Pamulihan),” tulis PT Citra Karya Jabar Tol. 

(Yanis)

Baca Juga: 

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta 

Provinsi Jabar Akan Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Inilah Daftarnya 

Rizky Mahasiswa Psikologi Unpad Pertama Lulus Tanpa Skripsi 

Dimekarkan Jadi 15 Provinsi, Inilah 9 Provinsi Baru di Pulau Jawa 

Terbaru! Daftar PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali hingga 14 Februari 2022 

Kota Bandung PPKM Level 3, Yana: Bubarkan Kerumunan dan Perketat Prokes 

Berita Terkait