- Pemilu & Pilkada
- 25 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung membuka kesempatan kepada para profesional untuk mengisi jabatan sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional periode tahun 2022-2027 beserta Dewan Pengawas untuk periode tahun 2022-2026.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Panitia Seleksi Eric Mohamad Atthauriq, SH. menyampaikan dalam pengumuman di laman resmi Humas Kota Bandung yang diunggah 11 Maret 2022 beserta persyaratan pendaftaran pelamar.
Baca Juga: Lowongan Direktur Umum Perumda Pasar Kota Bandung
Berikut syarat bagi pelamar untuk Direktur Utama dan Direktur Operasional, diantaranya adalah:
1. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang industri perbankan
2. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
3. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim
4. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun dan paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung tanggal 31 Maret 2022 (yaitu kelahiran antara tanggal 31 Maret 1967 sampai dengan tanggal 31 Maret 1987);
Surat Lamaran ditujukan kepada:
Panitia Seleksi Calon Direktur Utama dan Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.
Menyampaikan secara elektronik melalui tautan : bit.ly/seleksibumdbdg
Paling lambat tanggal 31 Maret 2022 (Pukul 16.30 WIB)
Baca Juga: Zero Stunting, Ini Upaya Jabar
Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada link:
Persyaratan pelamar untuk posisi Dirut dan Direktur Operasional
Untuk syarat pendaftaran pelamar jabatan Dewan Pengawas diantaranya adalah:
1. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang industri perbankan;
2. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
3. Berusia paling tinggi 60 (Enam puluh) tahun terhitung tanggal 31 Maret 2022 (yaitu kelahiran setelah tanggal 30 Maret 1962)
SURAT LAMARAN DITUJUKAN KEPADA :
Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.
Menyampaikan secara elektronik melalui tautan : bit.ly/seleksibumdbdg
Paling lambat tanggal 31 Maret 2022 (Pukul 16.30 WIB)
Selengkapnya dapat dilihat pada link:
Persyaratan Pelamar Dewan Pengawas
(RV)
Baca Juga: