- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung bersama LPM dan Forum RW Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasaan rencana pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis, (12/5/2022).
Dalam keterangan resmi DPRD Kota Bandung, acara Rapat Pansus 6 dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Riantono, S.T., M.Si.dan Wakil Ketua Pansus DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dihadiri juga oleh para anggota pansus 6, Khairullah, S.Pd.I, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si, Christian Julianto Budiman, serta Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum.
Sementara itu, Hadir dari jajaran LKK Ketua DPD LPM Kota Bandung Merdi Hajiji dan Ketua Forum RW Kota Bandung Lily Maulana beserta jajaran pengurus.
Baca Juga: Daftar Terbaru PPKM Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali, Pasca Lebaran
Dalam rapat tersebut LPM dan Forum RW Kota Bandung menyampaikan aspirasi terkait Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang telah menjadi polemik karena filosofisnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dikatakan dalam rapat bahwa Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dirasakan belum efektif bagi penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung.
"Karena di wilayah sudah merasa kebingungan tentang masa bakti karena masa bakti LKK ini hanya berlaku 3 tahun, sementara di Permendagri ini sudah 5 tahun, harus mengacu ke mana kami?" ujar perwakilan dari Forum RW.
Wakil Ketua Pansus 6 Juniarso Ridwan mengusulkan bahwa pembahasan pencabutan Perda LKK ini melibatkan pakar ahli hukum demi memudahkan langkah pencabutan tersebut.
"Nah, barangkali kalau sudah ada terobosan hukum, solusinya sudah dapat atau bagaimana perda dicabut? Silakan perwal, jadi nanti perwal ada payung lah, ada payung akademis, itu yang namanya terobosan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Buruan, Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 17 Mei 2022
Khairullah menyarankan agar sebelum pencabutan perda dilaksanakan FGD terlebih dahulu agar membahas proses pencabutan Perda tersebut dengan lembaga-lembaga yang berkepentingan.
"Kayaknya perlu diadakan FGD khusus, yang melibatkan tadi ya, lembaga-lembaga yang memang menjadi stakeholder," ucapnya.
Pansus beserta audiens yang terlibat pun menyepakati bahwa akan dibuatnya draf pencabutan perda tersebut, dan dikaji kembali serta dibahas dengan lembaga-lembaga berkaitan.
Baca Juga: Bandung Akan Deklarasikan Diri Sebagai Kota Angklung
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai pasal 4 Perda nomor 02 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terdiri dari RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Dalam Pasal 18 a diatur masa bakti pengurus RT dan RW adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa bakti berikutnya.
Sementara Pasal 13 a dan 24 a, untuk dapat menjadi Pengurus RT-RW dan LPM harus memenuhi usia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Terkait hal tersebut, dihubungi terpisah Ketua DPD LPM Kota Bandung Merdi Hajiji dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Perda LKK tersebut segera dicabut karena tidak sesuai dengan Permendagri.
“Sudah saatnya Perda LKK No 2 tahun 2013 segera di cabut dan PERMENDAGRI No 18 tahun 2018 karena tidak sesuai lagi diterapkan di kota Bandung mengingat Permen tersebut mengatur tentang Desa LKD dan LAD,” ungkapnya.
Baca Juga: Heritage Braga Bandung Jadi Pusat Urban Data Lab
Sementara itu Ketua Forum RW Kota Bandung H. Lily Maulana yang dihubungi usai mengikuti rapat menyampaikan bahwa Ketua Pansus menyetujui pencabutan Perda Nomor 02 tahun 2013.
“Ketua Pansus dari komisi A menyetujui tentang pencabutan Perda LKK yang akan di laksanakan pencabutannya tanggal 20 Mei 2022 dan akan segera di terbitkan PERWAL tentang LKK,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Forum RW Kota Bandung menyampaikan untuk segera mencabut Perda LKK dan diterbitkan PERWAL mengingat sangat di butuhkan oleh para ketua RT RW utamanya pada saat dilakukan pergantian kepengurusan terkait masa bakti.
“Dalam Perwal nanti, Forum RW meminta agar dihapuskan batasan usia untuk ketua RT dan RW mengingat dilapangan banyak yang sudah berusia lebih dari 65 tahun,” jelasnya.
“Selain itu masa bakti ketua RT dan RW dalam permen nomor 18 adalah 5 tahun, kenyataan dilapangan banyak yang menjabat lebih dari 3 periode mengingat kebutuhan dan permintaan masyarakat,” pungkasnya.
(YI)
Baca Juga: