- Pemilu & Pilkada
- 08 Nov 2024
Beritainspiratif.com - Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian dalam keterangan resmi Pertamina, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Tak Perlu Buka HP, Cukup Tunjukkan QR Code Saat Beli BBM Subsidi di SPBU
Selanjutnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membocorkan hasil kajian mengenai kriteria kendaraan roda empat/lebih maupun roda dua yang dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Diketahui, pemerintah berencana membatasi penjualan Pertalite melalui aplikasi MyPertamina imbas kenaikan harga minyak dunia.
Baca Juga: Motor Tak Perlu Daftar, MyPertamina Hanya untuk Mobil
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan, dari hasil kajian itu kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas di atas 2.000 cc dilarang untuk mengonsumsi BBM yang memiliki kadar oktan RON 90 tersebut.
"Yang sudah dikaji, yang tidak boleh adalah kategori mobil mewah yaitu 2.000 cc ke atas," ujarnya dikutip dari Merdeka.com, saat ditemui Selasa (28/6/2022).
Adapun, untuk jenis kendaraan roda dua yang dilarang mengonsumsi BBM ialah dengan spesifikasi mesin di atas 250 cc.
"Betul (sepeda motor di atas 250)," pungkasnya.
(YI)