- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pembuangan sampah yang tidak dikelola dengan baik, akan berakibat masalah besar terhadap lingkungan dan terjadinya pencemaran tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah. Untuk menangani permasalahan sampah baik itu sampah besar maupun sampah elketronik perlu dilakukan alternatif pengelolaan.
Berikut ini disampaikan penanganan pembuangan sampah besar dan sampah elektronik di Kota Bandung.
SAMPAH BESAR
Bagi warga Kota Bandung yang masih bingung buang sampah besar, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Kota Bandung telah menyediakan jasa angkut sampah besar langsung ke lokasi Anda.
Sampah besar yang kerap dibuang oleh masyarakat antara lain, Springbed, Kasur, Meja, Kursi, Lemari, Kulkas, Mesin cuci, dan Ranjang.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung, Ramdani (akrab disapa Dani) menjelaskan sebelum pengambilan sampah, warga terlebih dahulu menghubungi Call Center 022-720 7889 untuk menjadwalkan penjemputan sampah besar. Setelah itu, petugas lapangan akan menghubungi untuk verifikasi alamat dan kesiapan penjemputan sampah besar.
"Pada satu titik jemput, maksimal bisa membuang dua unit sampah besar. Usahakan sampah besar sudah diletakkan di depan rumah agar mudah diangkut ke mobil," ujar Dani, Senin, (4/7/2022).
Baca Juga: Pasar Antik Cikapundung, Tempat Berburu Barang Jadul di Kota Bandung
Jika lokasi penjemputan berada di gang, maka sebaiknya sampah tersebut diangkut ke pinggir jalan terlebih dahulu untuk memudahkan proses pengambilan sampah. Program ini tidak dipungut biaya apapun alias Gratis!
"Kita tidak tarik tarif untuk warga yang ingin buang sampah besar. Kecuali untuk komersil seperti perusahaan atau hotel, itu ada biaya jasanya," ucapnya.
Tidak semua sampah ini langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sebagian besarnya diperbaiki agar bisa digunakan kembali.
"Kalau sampah seperti kursi dan sofa yang kakinya pincang, kita simpan di pool dulu untuk ditambal. Lumayan bisa dipakai lagi buat duduk di taman," ungkapnya.
"Atau ada pegawai yang mau ambil juga bisa. Kalau sama sekali sudah tidak bisa 'reuse', baru kita kirim ke TPA," imbuh Dani.
Sebab, ia mengaku, jika masih banyak furnitur yang sebenarnya bisa diperbaiki dan digunakan kembali oleh orang-orang yang membutuhkan.
Ia juga mengatakan, ke depannya UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung akan membuat konsep second hand market seperti di luar negeri.
"Jadi, kalau ada barang besar yang tidak terpakai, kita umumkan di media sosial. Nanti, bagi yang mau bisa langsung jemput ke lokasi. Jadi, kita bisa meminimalisasi sampah ke TPA," paparnya.
Baca Juga: 14 Daerah Naik Level 2, PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022
SAMPAH ELEKTRONIK
Sementara itu sampah elektronik jika tidak dikelola dengan baik bisa berdampak negatif yakni bisa berakibat terjadinya pencemaran lingkungan, kerusakan saraf manusia, hingga cacat fisik yang disebabkan limbah elektronik.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk sama-sama sadar perlakuan (treatment) terhadap sampah elektronik ini dengan tidak membuangnya sembarangan.
DLH Kota Bandung melalui laman Instagramnya, menyampaikan jika sampah elektronik bisa diolah.
"Para warga bisa menyipan e-waste (sampah elektronik) kecil seperti Batere, Remote, Handphone, Lampu neon, dan lain-lain," jelas keterangan resmi DLH Kota Bandung.
Untuk itu saat ini Kota Bandung telah menyediakan lokasi-lokasi pembuangan sampah elektronik tadi dan tidak lagi membuang sampah elektronik sembarangan.
Baca Juga: Wow...Ada 3 Kafe Bernuansa Pantai di Kota Bandung, Simak Lokasinya
Berikut ini beberapa titik yang bisa dijadikan tempat pembuangan sampah elektronik (drop point) bagi warga Kota Bandung, yakni:
1. Sekretariat DPRD Kota Bandung
Lokasi Sekretariat DPRD Kota Bandung ini di Jalan Sukabumi Nomor 30 Kota Bandung, atau tepatnya berada di Gedung DPRD Kota Bandung.
2. Mal Bandung Electronic City
Anda juga bisa membuang sampah elektronik ke titik ini. Lokasinya pun cukup familiar bagi masyarakat Kota Bandung.
3. SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 5 Bandung
Letak dua sekolah ini boleh disebut bertetangga, yakni di Jalan Belitung Kota Bandung. Anda bisa membuang sampah elektronik di sini.
4. Kantor Kecamatan Rancasari dan Mandalajati
Lokasinya di Jalan Bumi Santosa Nomor 12, Kecamatan Cipamokolan, Bandung. Sedangkan Kantor Kecamatan Mandalajati terletak di di Jalan Pasir Impun Nomor 33, Kota Bandung.
5. SMK Negeri 5 Bandung
Anda bisa membuang sampah elektronik di sini juga. Letaknya di Jalan Bojongkoneng Nomor 17A, Cibeunying Kidul.
6. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung
Anda bisa langsung menyimpan atau membuang sampah elektronik di titik ini. Bagi anda yang belum tahu, Kantor DLH Kota Bandung terletak di Jalan Sadang Tengah, Kota Bandung.
Selain titik-titik di atas, anda juga bisa membuang sampah elektronik di bank sampah terdekat.
(RV)