Pemkot Bandung Salurkan STB Gratis, Inilah Syarat Mendapatkannya

Foto: Istimewa


BERITAINSPIRATIF.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk kemudian beralih ke siaran TV digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO). Penghentian siaran TV Analog tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seremoni penghentian siaran TV Analog di Indonesia dilakukan melalui sebuah acara Prosesi Hitung Mundur Penghentian Siaran Televisi Analog Jabodetabek. Prosesi hitung mundur yang digelar di halaman Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (03/11/2022) lalu.

Sementara itu pelaksanaan distribusi bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin di luar wilayah Jabodetabek terus dilanjutkan ke wilayah-wilayah lain, sebagai salah satu faktor kesiapan dilakukannya ASO.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus COVID-19 Naik Lagi, Segera Vaksin Booster

Kota Bandung sendiri telah menerima 49.547 unit Set Top Box (STB) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Unit STB tersebut akan didistribusikan warga warga kurang mampu agar tetap dapat mengakses siaran televisi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana mengatakan, berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberian Alat Bantu Penerimaan Siaran Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin (RTM), bantuan akan diberikan kepada warga miskin.

Pemerintah Kota Bandung, kata Yayan, juga telah mengirimkan data RTM (Rumah Tangga Miskin) calon penerima Set Top Box (STB).

Kriterianya yaitu rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial, dan lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital.

"Termasuk bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB dan dalam satu rumah tangga miskin hanya menerima 1 bantuan STB," kata Yayan dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Kolaborasi 3 Alumni ITB, Pusat Inovasi dan Kewirausahaan Pertama Hadir di Bangka Belitung

Menurutnya, data dasar yang menjadi acuan program STB adalah data keluarga miskin berdasarkan Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Data tersebut sudah terdapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk Kota Bandung Desil I berjumlah 63.582 rumah tangga dan desil II berjumlah 56.851 rumah tangga.

Setelah verifikasi dan validasi oleh Kewilayahan (Lurah dan Camat), maka dari data P3KE tersebut diusulkan sebagai Calon Penerima Hibah Set Top Box kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tembusan ke Kementerian Dalam Negeri) maka Desil I berjumlah 57.902 rumah tangga dan desil II berjumlah 51.100 rumah tangga.

"Validasi terakhir dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dan penyaluran bantuan Set Top Box untuk Tahun 2022 hanya diberikan kepada desil I, dan jumlah Set Top Box yang akan didistribusikan melalui Bantuan Pemerintah adalah sebanyak 49.547 rumah tangga," jelas Yayan. 

"Pendistribusian sudah dilakukan sejak Bulan Oktober 2022, dan sampai dengan awal November 2022, untuk Kota Bandung, sudah terdistribusi sebanyak  47.000 rumah tangga,"imbuhnya.

Perlu diketahui, salah satu kecamatan yang memperoleh bantuan terbanyak di antaranya, Babakan Ciparay sebanyak 5.470 unit, Bojongloa Kaler (3.503 unit), dan Andir (2.159 unit).

SebagaI informasi tambahan, pendistribusian yang dilakukan adalah sampai tahapan intalasi. Jadi, pihak ke-3 yang ditugaskan untuk mendistribusikan, harus memastikan bahwa Set Top Box yang diberikan dapat beroperasi.

Yaya menjelaskan, manfaat Set Top Box sendiri adalah meningkatkan kualitas gambar, mengubah siaran analog menjadi digital, sehingga bisa menangkap siaran digital.

Baca Juga:

-Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, 3 Kelompok Ini Diprioritaskan

-Bantaran Sungai Cibodas Disulap Jadi RC Circuit Berskala Nasional

-Wow...Festival Bandung Ulin Pecahkan Rekor Permainan Tradisional Peserta Terbanyak

Kominfo menyampaikan dalam keterangan resminya, bagi masyarakat yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) yang ingin menanyakan terkait STB bantuan bisa melakukan beberapa langkah berikut.

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

-Membuka website: https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

  1. -Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
  1. -Klik “Pencarian”,
  1. -Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
  1. -Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Bagi Masyarakat yang tergolong ekonomi mampu yang memerlukan perangkat STB dapat membeli secara mandiri. Perangkat STB telah dijual secara luas di toko-toko elektronik dan online marketplace dengan harga mulai dari Rp150 ribu. Terdapat lebih dari 70 tipe STB dari 45 produsen bersertifikasi Kominfo dengan berbagai variasi fitur yang ditawarkan.

(YI) 

Baca Juga: 

-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF   

-Tilang Manual Dihapus, Beginilah Proses Tilang ETLE dan Cara Bayar Dendanya

-Luar Biasa! Ketua RT di Sragen Diberikan Fasilitas Rumah Dinas

-90 Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Bandung Dilantik, Ini Daftarnya!

-3 Lokasi Car Free Day di Kota Bandung Akan Dibuka Kembali 6 November

Berita Terkait