Dispensasi Nikah di Usia Pelajar Naik, Pemkot Bandung Gencarkan Sosialisasi

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai peresmian Seke Buka Tanah di Kota Bandung, Kamis 19 Januari 2023.


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Banyaknya pengajuan dispensasi nikah kepada masyarakat di usia pelajar atau di bawah umur membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah untuk menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan (Disdik).

Imbauan ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kamis 19 Januari 2023. 

“Saya belum dapat informasi angka pastinya. Sebaiknya itu ditanyakan ke Kementerian Agama. Kalaupun iya, kami cukup prihatin juga. Kami berharap Dinas Pendidikan bisa terus mengedukasi siswa siswi untuk jangan melakukan pernikahan dini,” ujar Yana.

Baca Juga: Tarif Parkir Off Street di Kota Bandung di Tinjau Ulang

Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, sebanyak 143 warga Bandung mengajukan dispensasi menikah, mayoritas karena hamil di luar nikah.

Ia juga telah meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah. 

“Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Resmikan Lahan Konservasi dan Ruang Publik 'Seke Buka Tanah' 

Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, Yana menyampaikan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama. 

Namun, untuk mengurangi angka tersebut, seluruh pihak harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.

“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” ungkapnya. **

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(AA) 

Baca Juga:

-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar

-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini

-Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code

-Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone

-Menag: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Batas Usia

-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024

Berita Terkait