- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Jajaran Pengurus Forum Rukun Warga (FRW) Kota Bandung dipimpin Ketua Umum H. Lily Maulana melakukan audiensi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung.
Kunjungan diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Bandung Suharti didampingi Ketua Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Bandung Ahmad Nur Hidayat dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bandung Cepi Adi Setiadi dan jajaran lainnya, berlangsung di Kantor KPU Kota Bandung Jalan Soekarno Hatta No.260 Bandung, Senin (30/1/2023).
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc antara lain terkait pelaksanaan rekruitmen PPK, PPS, Rekruitmen Pantarlih dan rencana pembentukan KPPS untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dipantau langsung Beritainspiratif.com , dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Forum RW Kota Bandung H. Lily Maulana menyampaikan beberapa permasalahan terkait proses pembentukan Badan Adhoc yang mengemuka di masyarakat berdasarkan laporan RT RW yang diterima Forum RW Kota Bandung.
Ketua Forum RW menyampaikan terkait rekruitmen PPS yang hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan mengabaikan rekomendasi dari Lurah dan Camat.
“Cara rekrutmen terlalu kaku dan mengandalkan sistem online, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadi kelemahan dan kekhawatiran dalam pelaksanaan nanti. Selain itu rekomendasi yang disampaikan dari Lurah dan Camat diabaikan, seolah tidak dihargai sehingga petugas yang terpilih tidak sesuai dengan rekomendasi,” jelas H. Lily.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Kecepatan diatas 35 Km/Jam Harus Punya SIM
Dikatakan lebih lanjut oleh Lily dalam hal pelaksanaan rekruitmen pantarlih, adanya pembatasan ijasah menyebabkan kader PKK yang berijasah SMP tidak dapat ikut serta.
“Persyaratan pendidikan untuk Pantarlih yaitu ijazah SMA atau sederajat membatasi keterlibatan warga yang hanya mengenyam pendidikan setingkat di bawahnya (SMP). Sehingga dampaknya banyak kader PKK/Posyandu yang notabene sangat mengenal data kependudukan diwilayahnya tidak bisa ikut menjadi petugas Pantarlih,” lanjut Lily.
Ditambahkan oleh H Lily, terkait rencana pembentukan KPPS memberikan masukan hendaknya petugas diasuransikan.
“Terhadap seluruh anggota KPPS harus diberikan ketenangan dan kenyamanan dengan mengasuransikan setiap anggota/petugas,” lanjutnya.
Sementara itu Pengurus FRW Budi Purwana menyampaikan bahwa proses rekruitmen Badan Adhoc tidak melibatkan RT RW baik dilevel pengawasan maupun di level penyelenggaraan.
“Sayang sekali kalau sampai petugas PPK, PPS maupun Pantarlih/KPPS yang terpilih sama sekali tidak dikenal oleh warga bahkan hingga sampai level pengurus RT RW di kewilayahan,” ujarnya.
“Suksesnya penyelenggaraan Pemilu di level KPPS, PPS hingga PPK diperlukan sinergi dengan pengurus di kewilayahan yakni RT RW. Dalam konteks ini RT RW tidak memiliki peran apa-apa,” tambahnya.
“Terkait keberadaan Pantarlih, dimana posisi RT RW kita sama sekali tidak tahu. Adakah celah pada peraturan KPU untuk dilakukannya penyesuaian di lapangan,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama Ibu Inong Pengurus FRW bidang pemberdayaan perempuan menyampaikan adanya rekomendasi dari kelurahan yang tidak mendapat penetapan KPU, mengingat petugas yang sudah ditetapkan KPU ditolak warga karena memiliki catatan negatif di kewilayahan.
“Atas hal tersebut, dipertanyakan apakah KPU dapat menetapkan petugas dengan kembali kepada rekomendasi awal,” ujar Inong.
Ditambahkan Wakil Ketua FRW Irwan, agar pertemuan silaturahmi ini menjadi catatan dan bisa nyampai ke KPU pusat.
“Mindset FRW adalah bagaimana penyelenggaraan Pemilu ini berjalan dengan sukses, persoalan yang ada dicari solusinya bersama. Pemilu sukses kondisifitas terjaga,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kota Bandung Suharti menyampaikan bahwa regulator itu semuanya ada di KPU Pusat, KPU Provinsi sebagai fasilitator dan KPU Kota Bandung sebagai eksekutor pelaksana di lapangan.
Terkait rekomendasi terdapat beberapa dari kelurahan yang tidak kita loloskan, karena adanya pertimbangan masalah negatif calon di Pemilu sebelumnya.
“Itu kami sudah lakukan konfirmasi ulang kepada Lurah/Camat terkait. Sudah Bu kalau dia bermasalah nggak usah aja” ujar Suharti.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Inggit Garnasih Disetujui Jadi Pahlawan Nasional
Untuk perubahan petugas yang sudah ditetapkan KPU kami tidak bisa melakukan perubahan karena SK sudah keluar, akan tetapi kita memiliki laporan kinerja bulanan petugas.
“Di laporan penilaian kinerja itulah yang akan menjadi penilaian kita. Apakah ada pelanggaran kode etik dan sebagainya itu menjadi bahan evaluasi kita,” jelasnya.
“Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dimungkinkan untuk dilakukan PAW (pergantian antar waktu) setelah melalui proses,” tegasnya.
Suharti juga menambahkan terkait masukan yang disampaikan masyarakat melalui kontak pengaduan. Pada saat usai pengumuman petugas yang lolos, kita memberikan waktu selama 2 minggu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapannya.
“Masukan tersebut kita lakukan klarifikasi kepada calon pada saat dilakukan wawancara, karena kita tidak anti kritik,” tuturnya.
KPU Kota Bandung juga menyampaikan bahwa setiap kegiatan kita selalu mengundang Forum RW dan diharapkan pengurus yang hadir dapat menyampaikan kembali kepada RT RW.
Sementara itu Ketua Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Bandung Ahmad Nur Hidayat menyampaikan pihaknya telah menerima 600 rekomendasi lebih dari berbagai pihak, namun untuk PPS hanya sedikit hanya 16.
“Dari total 1.634 calon PPS yang masuk kami tidak dapat meneropong seluruhnya, sehingga dibutuhkan masukan masyarakat dan memberikan feedback kepada kami,” ujar Ahmad.
Baca Juga: DKM Masjid Al Mahmudin Cisbinhar Raih Juara Turnamen Tenis Meja Se-Arcamanik
Terkait pendaftaran Pantarlih, kami telah menyampaikan arahan kepada para PPS dalam rekruitmen Pantarlih hendaknya dilihat apakah calon tersebut gaul dan mengenal wilayahnya. Yang kedua memahami teknologi IT karena diperlukannya update data di aplikasi yang ada di handphone Android.
“Dipastikan bahwa petugas Pantarlih hanya ada 1 orang disetiap TPS. Akan tetapi apabila di TPS tidak ada yang daftar, maka PPS dapat melakukan penunjukan langsung setelah melakukan koordinasi dengan KPU,” jelasnya.
“Pemutakhiran data pemilih di aplikasi bukan berdasarkan de facto akan tetapi berdasarkan de jure,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bandung Cepi Adi Setiadi menyampaikan bahwa PPS yang telah dilantik, pada saat diberikan Bimtek kita sudah menyampaikan arahan, untuk melakukan kordinasi dengan kewilayahan.
“PPS agar berkoordinasi dengan Lurah, Forum RW, stakeholder lainnya yang ada di kewilayahan,” tegas Cepi.
Diakhir pertemuan Ketua KPU Kota Bandung Suharti menghimbau masyarakat untuk memberikan masukan melalui WhattApps KPU yang ada di website.
Pada pertemuan tersebut Ketua Forum RW Kota Bandung menyerahkan catatan masukan Forum RW terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc dan diterima langsung Ketua KPU Kota Bandung.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini
-Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code
-Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone
-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024
-Pemkot Bandung Akan Terbitkan Kepwal Penundaan Kenaikan Tarif Air Minum