- Pemerintahan
- 03 Oct 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 Kartu Identitas Anak (KIA) sudah menjadi salah satu administrasi kependudukan. Di Kota Bandung, jumlah usia anak (0-16 tahun) tahun 2022 mencapai 642.854 jiwa.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bandung, Moh. Arif Budiman, sebanyak 42,55 persen atau 273.542 anak sudah memiliki KIA.
"Kita akan kejar sisanya sebagai target, yakni 57,45 persen atau 369.330 jiwa," ungkap Arif dalam Bandung Menjawab, Kamis 23 Februari 2023.
Baca Juga: AMSI - MGID Bahas Strategi Meraih Iklan, Trafik dan Kepercayaan Pembaca
Ia memaparkan, KIA ini sebagai pemenuhan hak konstitusi anak. Jika anak memiliki keperluan ke bandara atau rumah sakit, hanya tinggal membawa KIA karena di sana sudah tertera data KK dan NIK.
"Ada diskon juga di beberapa pusat perbelanjaan. Sekarang kita juga sudah kerja sama dengan pihak-pihak swasta. Sudah ada 22 swasta yang mendukung untuk diskon-diskon,” ujarnya.
Untuk memasifkan program ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkeliling ke SMP dengan Mapeling. Selain itu, program Kisanak (Pembuatan KIA Kerja Sama dengan Sekolah Anak) juga langsung masuk ke sekolah-sekolah.
"Selain itu bisa juga diakses lewat aplikasi Salaman untuk mengajukan pembuatan KIA," ucapnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Anak SD-SMP Kota Bandung yang Punya KIA, Dapat Diskon di 20 Tempat Ini
Proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Ia pun menuturkan agar masyarakat tak perlu risau atau khawatir blangko habis.
"KIA tersedia blangkonya. Itu sudah masuk administrasi kependudukan. Semua gratis," akunya.
Menurutnya, dengan KIA, orang tua bisa mengendalikan uang jajan anak. Caranya mudah, hanya dengan mengisi top up KIA, anak-anak bisa jajan tanpa uang tunai.
"Tidak usah pakai uang tunai jika mau jajan. Bisa dengan top up uang di KIA," imbuhnya.
Kartu Identitas Anak dapat dimiliki mulai umur 0-17 tahun. Bedanya, KIA anak usia 0-5 tahun akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran, cukup didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sispil (Dukcapil) dengan KK orang tua.
Sementara itu, pembuatan KIA anak usia 5-17 tahun diurus ke Dinas Dukcapil dengan syarat yang lebih lengkap.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(AA)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Pensiunan Tak Perlu Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya!
-Mulai 1 Januari 2024 NIK Resmi Jadi Nomor NPWP, Begini Cara Merubahnya
-E-KTP Perlahan Mulai Dihapus, Berikut Cara Buat KTP Digital Lewat HP
-Kabar Gembira! Anak SD-SMP Kota Bandung yang Punya KIA, Dapat Diskon di 20 Tempat Ini
-Buka Raker Forum RW, Wali Kota Bandung: RT dan RW Bekerja 25 Jam Sehari
-Pisang Goreng Dinobatkan Ter-Enak No.1 Di Dunia, Ini Lokasinya di Kota Bandung