Jakarta, Beritainspiratif.com - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait kemajuan teknologi yang diterapkan petugas Kepolisian untuk mempermudah dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil.
Sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM, Korlantas Polri kini membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code yang nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.
“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (6/3).
Baca Juga: Mulai 20 Maret Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Per Unit
Dengan adanya buku tersebut, nantinya masyarakat pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM, karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan.
“Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan” sambung Dirregident Korlantas Polri.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan, sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.
“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya” jelas Yusri Yunus.
Baca Juga: Presiden Resmikan RS Mayapada Kota Bandung, Ini Keunggulannya!
Saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM, diantaranya terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM, dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian, dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama.
“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya” pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Apresiasi Model Bisnis Pertanian di Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, Kapolri Republik Indonesia resmi membuat aturan yang membolehkan warga gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama. Instruksi tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Aturan Pembuatan SIM
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus. Dalam telegram itu tertulis bahwa ujian ulang boleh dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan.
Selain itu, kini peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas. Untuk tes psikologi, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan kesehatan.
Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung. Terakhir, Satpas diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)