Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP dan Terdaftar di Database Pangkalan

Foto: Akun Instagram resminya @kesdm, Kamis (16/3/2023) / Screenshoot


BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah melalui Dirjen Minyak dan Gas Bumi mengeluarkan aturan untuk pembelian LPG 3 kg diharuskan menggunakan  KTP dan tercatat dalam database.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Lebih lanjut dikatakan konsumen yang berhak membeli gas tersebut adalah kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran dengan syarat data diri mereka sudah masuk database.

Pembelian LPG 3 kg pakai KTP dan sudah masuk dalam database bertujuan agar pendistribusiannya tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Sebelumnya mengenai syarat pembelian  LPG 3 kg menggunakan KTP sudah diumumkan sejak akhir 2022 lalu dan telah diujicobakan pada awal 2023.

Baca Juga: Daftar 13 Kabupaten/Kota di Jabar Peraih Penghargaan UHC Award

Penggunaan LPG 3 kg selain masyarakat miskin, dengan mengacu pada Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi elpiji 3 kg juga diberikan pada golongan rumah tangga dan usaha mikro. Lalu berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji bersubsidi itu juga bisa dinikmati oleh nelayan dan petani kecil.

Kewajiban pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut.

Syarat pembelian gas LPG 3 kg tersebut juga diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui akun Instagram resminya @kesdm, Kamis (16/3/2023).

"INFORMASI PENTING BUAT KAMU!???? Betul sekali sobat. Pendataannya untuk kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan NTB sudah mulai sejak 1 Maret 2023," tulis akun @kesdm.

Baca Juga: Mudik Lebaran KAI Daop Bandung Operasikan 2 Kereta Tambahan ke Semarang & Surabaya

Baca Juga: LUAR BIASA! Satu Keluarga Ini Semua Sukses Berprofesi Sebagai Dokter

Sesuai Kepmen ESDM No.37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 dalam pendistribusian ulang LPG 3 Kg secara tepat sasaran, di tahap I akan dilakukan proses pendataan.

“Rumah tangga, usaha mikro pengguna LPG 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran penerima bantuan paket konverter Kit LPG 3 Kg dari Pemerintah,” lanjut yang ditulis akun @kesdm.

“Pengguna diminta membawa KTP dan KK untuk pendataan, mulai 1 Maret 2023, dan pembelian selanjutnya cukup membawa KTP yang telah terdata dalam sistem,” tambahnya.

Sehingga masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code

Adapun jadwal pendataan pengguna gas LPG 3 Kg dilakukan di pangkalan/sub penyalur yakni:

1. Mulai 1 Maret 2023 pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali dan NTB.

2. Mulai 1 Mei 2023 pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

3. Mulai 1 Januari 2024 pengguna yang telah terdata dalam sistem, bisa membeli tabung LPG 3 Kg secara langsung.

Jadwal wilayah pendataan gas LPG 3 Kg Klik: KLIK

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-112 Akan Jadi Nomor Tunggal Layanan Kegawatdaruratan di Kota Bandung

-Jadwal Pasar Murah Jelang Ramadan, di 30 Kecamatan Kota Bandung

-Kota Bandung Buka Layanan Pemeriksaan Hewan Gratis, Daftar via Online

Berita Terkait