Kemendagri Ganti Warna Seragam LINMAS Menjadi Abu-Abu

Ilustrasi seragam Linmas / Istimewa


BERITAINSPIRATIF.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengubah warna seragam linmas dari hijau menjadi abu-abu. Kemendagri melakukan sosialisasi perihal perubahan warna seragam satlinmas.

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan  Kemendagri melakukan sosialisasi perihal perubahan seragam Satlinmas. Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual itu dihadiri oleh seribuan peserta dari Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah Seluruh Indonesia. Perubahan seragam dan atribut ini sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023  Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.

“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri No. 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur Pakaian Hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku  lagi,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Rabu  (20/9/2023) di Jakarta dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah

Safrizal menyebutkan untuk tertib administrasi, Pemerintah Daerah Wajib mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang telah memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi. Pemerintah daerah diminta mensosialisasikan Permendagri sampai  ke tingkat desa/keluruhan. Hingga kini,  terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.

 “Selama ini  belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi  yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia dilapangan" sambung Safrizal.

Dalam Permendagri terbaru ini, ketentuan seragam Satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Peraturan Mendagri itu juga  dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan  seluruh daerah mengimplementasikannya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Focus Pada Penanganan Darurat Sampah dan Bandung Kondusif

Sekadar catatan cikal bakal Satlinmas dibentuk pada 1939 dengan nama  Lucht Bescherming Dienst (LBD) alias Dinas Perlindungan Bahaya Udara.  Pasca kemerdekaan Indonesia, Hansip pertama diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil pada 1962 sebagai bagian sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

"Melalui Permendagri ini diharapkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan serta keseragaman identitas bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dalam rangka turut menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) terus meningkat dan diperkuat", tutup Safrizal.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

-Pendaftaran Calon ASN 2023 Dibuka, Berikut Link, Jadwal dan Syaratnya

-Mulai 2024 Angkot di Kota Bandung Bakal Diganti dengan Mikrobus

-Jadwal Operasi Pasar Beras Murah di 30 Kecamatan Kota Bandung, Cek Harganya!

Berita Terkait