Dang Hery Mukti dan M. Firaldi Akbar Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Bandung PAW

Dang Hery Mukti, S.H., dan Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain, S.Mn., diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dari mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dalam Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (29/11/2023) / Humas DPRD Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji oleh Dang Hery Mukti, S.H., dan Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain, S.Mn.,, sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (29/11/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Bandung. Sementara tamu undangan yang hadir yakni Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono dan unsur Forkopimda Kota Bandung.

Prosesi pelantikan ini menyusul telah diterimanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Baca Juga: Panja DPR RI Sepakati BPIH Rp93 Juta, Biaya Haji yang di Tanggung Jemaah Rp56 Juta

DPRD Kota Bandung menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.770-Pemotda/2023 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Dang Hery Mukti, S.H., tertanggal 20 November 2023.

Dang Hery dari Fraksi Partai Gerindra menggantikan Dr. H. Muhammad Al Haddad, S.E., M.M., yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.769-Pemotda/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Atas Nama Dr. Muhammad Al Haddad, S.E., M.M.

DPRD juga telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.790-Pemotda/2023 tertanggal 24 November 2023 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain, S.Mn.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelontorkan Rp50 M untuk Tenaga Pendidik Honorer di Triwulan 3 dan 4

Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain telah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Golongan Karya menggantikan almarhumah Hj. Nenden Sukaesih, yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 25 Agustus 2023 yang lalu, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/789-Pemotda/2023 tanggal 24 November 2023 telah diresmikan pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kota Bandung.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia”.

Baca Juga: Tok! APBD Kota Bandung 2024 Resmi Diputuskan, Segini Alokasinya!

“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Sdr. Dr. H. Muhammad Al Haddad S.E., M.M., dan Sdri. Hj. Nenden Sukaesih Almarhumah selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT. Aamin Yaa Rabbal Alaamin,” ujar Edwin.

Dang Hery Mukti ditunjuk sebagai Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra, dan Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain mengisi Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Golkar.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait