- Ragam
- 04 Dec 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung menggelar upacara pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.
Baca Juga: 31 Babinsa dari Berbagai Daerah di Tanah Air Terima Penghargaan BKKBN
Sebelum dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bertanya kepada seluruh calon PPPK Tahun 2023, apakah mereka bersedia mengucapkan sumpah berdasarkan agama masing-masing.
“Bersedia,” jawab seluruh PPPK yang hadir dalam pelantikan tersebut.
Dalam sumpah yang diucapkan, para PPPK berjanji untuk setia kepada UUD RI 1945 dan menjalankan peraturan perundangan dengan setulus hati.
PPPK juga berjanji untuk menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
"Bismillahirrahmanirrahim, maka pada hari ini, Rabu, 15 Mei 2024, saya selaku Pejabat Wali Kota Bandung dengan ini secara resmi melantik saudara sekalian. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita semua," ujar Bambang di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca Juga: Pemkot Bandung Keluarkan SE, Imbau Study Tour Digelar di Dalam Kota Saja
Bambang berpesan kepada seluruh PPPK yang dilantik untuk selalu bersyukur dan mengabdi dengan ikhlas.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta menjadi teladan bagi masyarakat Kota Bandung. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Ia menekankan, tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK dalam hal integritas dan pelayanan publik.
Bambang pun meminta PPPK memahami pentingnya integritas, layanan publik yang adaptif, dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan warga Kota Bandung.
“Camkan baik baik integritas layanan publik adaptif dan harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya **
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(RV)