- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Penerapan Tilang Uji Emisi untuk kendaraan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup tilang uji emisi kendaraan sudah dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto.
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan. STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.
Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.
Asep juga mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.
“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep.
(YI)
Baca Juga:
-Pengurus FK KIM Kota Bandung Masa Bakti 2024-2027 Dilantik, Ini Pesan Diskominfo!
-Perjalanan Karir DHARMAWAN, Pj Sekda Kota Bandung yang Baru
-Pemakaman di Kota Bandung Tak Perlu Datang ke TPU! Cukup Daftar via Aplikasi SIMPELMAN
-'Bandung Great Sale' Diskon hingga 80 Persen dan Pawai Kendaraan Hias Bakal Hadir di Kota Bandung