- Pemerintahan
- 03 Oct 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membuka pendaftaran petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
KPU Kota Bandung membutuhkan 25.130 petugas KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Dari 25.130 petugas KPPS tersebut, nantinya akan bertugas di 3.590 TPS dan setiap TPS nantinya terdiri dari tujuh orang.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengungkapkan, kebutuhan KPPS tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Pemilu 2024. Selain itu, kebutuhan KPPS tersebut untuk memastikan proses pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan aman dan lancar.
"Jadi kebutuhan petugas KPPS ini memang kita fokus untuk mengakomodir keperluan di Pilkada 2024. Untuk pengumuman pendaftaran dibuka per 17 September 2024," ujar Wenti, Selasa (17/9/2024) dilansir ANTARA.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bandung Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024
Dilihat Beritainspiratif.com, Jadwal pendaftaran petugas KPPS Pilkada 2024, telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024 sampai 21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024 sampai 18 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024 sampai 29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024 sampai 2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024 sampai 5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024 sampai 7 Oktober 2024
7. Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Baca Juga: 18 Desa di Jabar Dicanangkan Jadi Desa Ramah Pelayanan Publik, Ini Daftarnya!
Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas dan merupakan pribadi yang kuat, jujur, serta adil.
5. Bukan sebagai bagian dari anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
7. Memiliki kemampuan secara jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual, Korlantas Polri: STNK Wajib di Blokir
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan
Baca Juga: Kecamatan Rancasari Juara Umum Pawai Kendaraan Hias HJKB ke-214
Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, yakni:
1. Ketua KPPS: Rp900.000 per orang/bulan
2. Anggota KPPS: Rp850.000 per orang/bulan
3. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang/bulan
Sesuai PKPU Nomor 475 Tahun 2024, dikatakan bahwa masa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung sejak tanggal 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024.
(YI)