KPU Kota Bandung: Pemberi Maupun Penerima Politik Uang akan Dikenakan Sanksi Pidana

Saat Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2024, Senin 23 September 2024 / Diskominfo Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Sebagaimana diketahui berdasarkan hasil pengundian Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Bandung pada Senin 23 September 2024 Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dihasilkan nomor urut:

1. Dandan Riza Wardana - Arif Wijaya
2. Haru Suhandaru - Ridwan Dhani Wiriananta
3. Muhammad Farhan - H. Erwin
4. Arfi Rafnialdi - Yena Iskandar Masoem

Selanjutnya jelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengimbau masyarakat agar menghindari politik uang dan ujaran kebencian selama proses dan tahapan pemilihan berlangsung.

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata menegaskan, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana.

"Ini Pilkada, bukan pemilu. Sekarang, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenai pidana. Masyarakat harus benar-benar memahami ini dan tidak terlibat dalam praktik seperti itu," katanya saat dihubungi, Jumat 27 September 2024.

Ia juga mengajak warga Bandung untuk mengikuti seluruh proses Pilkada dan menyimak visi-misi dari setiap pasangan calon.

"Saya yakin warga Kota Bandung akan menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihannya nanti," katanya.

Baca Juga: Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Bandung Pilkada 2024

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengambil informasi resmi seputar tahapan Pilkada melalui akun official KPU Kota Bandung agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini KPU Kota Bandung tengah memantau perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditutup pada 28 September 2024.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyelesaikan regulasi terkait pemasangan alat peraga kampanye serta menentukan jumlah bahan dan alat peraga kampanye yang akan digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami saat ini sedang melakukan finalisasi dengan pasangan calon (paslon) terkait jadwal kampanye akbar dan debat. Debat akan dilaksanakan dua kali di KPU Kota Bandung,” ujarnya.

Selain itu, KPU Kota Bandung juga tengah mempersiapkan logistik, termasuk bilik suara yang telah mulai disimpan di gudang KPU di Kiaracondong.

"Desain surat suara juga sedang dalam proses dan diharapkan selesai dalam waktu dekat," tambahnya.

Baca Juga: Daftar Kecamatan dan Kelurahan Kota Bandung yang Bersih dan Nyaman Pemenang Lomba Eco Office

Khoirul Anam juga mengungkapkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bandung telah ditetapkan sebanyak 1.887.881 pemilih, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.590 lokasi.

Ia menyebut dalam dua kegiatan besar sebelumnya, yaitu pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai, suasana di antara para pasangan calon terpantau kondusif. Hal ini, menurutnya, merupakan pertanda positif bahwa kampanye Pilkada di Kota Bandung akan berjalan lancar.

"Kegiatan pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai menunjukkan keakraban antara para paslon. Bahkan, pendukung mereka juga berbaur dengan penuh kedamaian, diikuti oleh lebih dari 2.000 peserta. Ini memberikan sinyal positif bahwa ke depan kampanye akan berjalan dengan tertib dan aman," tuturnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Berita Terkait