- Pemerintahan
- 03 Oct 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan tata cara pembuatan kartu nikah digital.
Dikatakan dalam pengumuman tersebut, bahwa bagi yang telah melangsungkan pernikahan sebelum tahun 2020, dapat mengurusnya dengan cara mendatangi ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah asli/fotokopi untuk diproses penerbitan kartu nikah digital.
Sedangkan untuk pernikahan yang dilangsungkan tahun 2020 dan setelahnya, cukup melakukan scan QR code di Buku Nikah saja, dan nanti Kartu Nikah digital akan muncul dengan sendirinya.
Baca Juga: POLRI Kembangkan Aplikasi Pencatat Perilaku Pengemudi, Bakal Jadi Rujukan SIM dan SKCK
Aturan tersebut diunggah oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun Instagram @bimasislam, yang dilihat Beritainspiratif.com, Senin (30/9/2024).
Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, perbedaan layanan kartu nikah digital berkaitan dengan data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah.
"Belum semua data peristiwa nikah di bawah tahun 2020 terinput dengan baik dalam aplikasi Simkah, mengingat masih ada yang manual pencatatannya di buku besar dokumen nikah," ujarnya, dilansir ANTARA, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Kota Bandung Luncurkan 10 Calendar of Events Unggulan Tahun 2025, Ini Daftarnya!
Cara buat kartu nikah digital untuk pengantin lama:
1. Datang ke KUA tempat melangsungkan pernikahan dengan membawa buku nikah asli atau fotokopi
2. Petugas KUA akan memasukkan data pasangan pengantin ke Simkah
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan di Simkah dalam bentuk tautan atau link.
Kartu nikah digital dapat disimpan di dalam perangkat ponsel, sehingga memudahkan pasangan suami istri
saat bepergian.
(YI)