20 Penunggak Pajak PBB Dapat Panggilan dari Bapenda dan Kejari Kota Bandung

Kantor Kejari Kota Bandung di Jalan Jakarta No.42-44 Bandung / Foto: Istimewa


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengejar para penunggak pajak (PBB) untuk segera melakukan pembayaran.

Kepada wajib pajak tersebut sebelumnya telah diberikan Surat Teguran oleh Bapenda maupun Surat Imbauan Kejaksaan.

Namun masih juga belum melakukan pembayaran. Sehingga langkah penagihannya diserahkan kepada Kejari Kota Bandung.

Penyerahan penagihan tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kejari Kota Bandung.

Baca Juga: 11 Metode Pengolahan Sampah ORGANIK yang Diterapkan di Kota Bandung

Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejari Kota Bandung guna menyelesaikan permasalahan tunggakan PBB untuk 20 wajib pajak.

"Dan hari ini, Tim Jaksa Pengacara Negara mengundang beberapa wajib pajak untuk kemudian dibuatkan berita acara," tulis keterangan resmi Bapenda Kota Bandung yang dikutip Beritainspiratif.com, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Berlaku Mulai 28 Oktober 2024 Sampah di Kota Bandung 'Tidak Dipilah Tidak Diangkut'

Upaya tersebut dilakukan guna optimalisasi pendapatan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pendapatan serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah," tulis keterangan resmi selanjutnya dari Bapenda Kota Bandung.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(RV) 

-Tol Dalam Kota Bandung (BIUTR) Mulai Dibangun Tahun 2026, Ini Rutenya!

-Pemkot Bandung Segera Luncurkan Regulasi Jam Masuk Kerja dan Sekolah

-Daftar Lengkap! Susunan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait