- Pemerintahan
- 12 Dec 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. KPU telah melakukan berbagai persiapan termasuk pendistribusian logistik guna memastikan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar,
Dalam Pilkada Serentak 2024 tersebut, masyarakat akan melakukan pencoblosan untuk memilih kepala daerah yakni:
1. Gubernur, wakil gubernur,
2. Bupati, wakil bupati,
3. Wali kota, dan wakil wali kota.
Perlu diperhatikan bahwa dalam Pilkada 2024 pemilih harus mengetahui jenis, warna dan jumlah surat suara yang terdapat di TPS tempat pemilih melakukan pencoblosan.
3 Jenis Warna Surat Suara Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan warna surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.
Warna tersebut adalah merah marun, biru muda, dan toska, yang masing-masing mewakili kategori pemilihan yang berbeda, tergantung pemilih bertempat tinggal di kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Inilah PROFIL 4 Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Bandung PILKADA 2024
1. Surat Suara Merah Marun
Digunakan untuk mencoblos pasangan gubernur dan wakil gubernur.
2. Surat Suara Biru Muda
Digunakan untuk mencoblos pasangan bupati dan wakil bupati.
3. Surat Suara Toska
Digunakan untuk mencoblos pasangan wali kota dan wakil wali kota.
Pemilih akan menerima surat suara tergantung pada jenis pemilihan yang diikuti (Kabupaten/kota).
Jika pemilih berada di Kota akan mendapatkan 2 surat suara yakni merah marun dan tosca.
Jika pemilih berada di Kabupaten, maka akan mendapatkan 2 surat suara yakni merah marun dan biru muda.
Baca Juga: HARI GURU NASIONAL: 15 Guru Inovatif Terima Penghargaan Pemkot Bandung, Ini Daftarnya!
KPU juga telah mengatur tata cara mencoblos surat suara agar suara yang diberikan dinyatakan sah.
1. Pastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
2. Gunakan alat coblos yang telah disediakan.
3. Mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, atau nama pasangan calon.
4. Pastikan coblosan menembus kertas surat suara tanpa merusak atau merobeknya.
5. Coblosan harus dilakukan dalam kotak atau kolom yang disediakan; jika keluar dari kotak, suara akan dianggap tidak sah.
6. Dilarang merekam saat mencoblos.
Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan masyarakat dapat memberikan suara dengan benar dan sah dalam Pilkada 2024.
Sumber: KPU
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
-Daftar Lengkap! Susunan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
-Berlaku Mulai 28 Oktober 2024 Sampah di Kota Bandung 'Tidak Dipilah Tidak Diangkut'
-Sistem TILANG TERBARU di Indonesia Diterapkan, Gunakan Teknologi TAR & FR