- Pemerintahan
- 12 Dec 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Kota Bandung resmi menetapkan tujuh gedung ikonik sebagai bangunan cagar budaya dalam acara Apresiasi Cagar Budaya 2024, Senin 9 Desember 2024 malam.
Ketujuh gedung tersebut, adalah:
1. Gedung Indonesia Menggugat,
2. Rumah Inggit Garnasih,
3. Kantor PT KAI,
4. Gedung OSVIA,
5. Gedung Pengadilan Negeri Bandung,
6. Gedung De Vries,
7. Kampus ITB.
Penyerahan Surat Keterangan Status Cagar Budaya dilakukan sebagai wujud apresiasi kepada pemilik dan pengelola bangunan.
Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, E.M. Ricky Gustiadi, dalam sambutannya menyampaikan, bangunan yang ditetapkan ini memiliki nilai sejarah luar biasa.
"Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Relokasi 100 KK yang Tinggal di Kolong Jembatan Pasupati Kota Bandung
Baca Juga: Kota Bandung Luncurkan RT RW Digital, Layanan Publik Tanpa Harus ke Kantor Kecamatan
Ia memastikan, pemerintah berkomitmen terus mendukung pelestarian melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif pajak dan pembaruan peraturan daerah terkait cagar budaya.
"Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin menjelaskan, penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pelestarian ini.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemilik dan pengelola yang telah mempertahankan keaslian bangunan mereka. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat identitas budaya Kota Bandung,” tuturnya.
Penetapan ini tidak hanya menguatkan identitas Kota Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, dan penelitian.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(RV)
-Berlaku Mulai 28 Oktober 2024 Sampah di Kota Bandung 'Tidak Dipilah Tidak Diangkut'
-Sistem TILANG TERBARU di Indonesia Diterapkan, Gunakan Teknologi TAR & FR
-Hasil Perolehan Suara Pilwalkot Bandung 2024, Pasangan Farhan-Erwin Unggul!