- Pemerintahan
- 09 Jan 2025
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission, merupakan identitas yang penting dan resmi wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. NIB tersebut diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Sederhananya, definisi NIB adalah kewajiban para pengusaha membuat pengganti surat izin yang dianjurkan oleh pemerintah, atau identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin komersial atau operasional dan izin usaha.
Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Kini Naik Jadi 59 Tahun
Identitas yang diwajibkan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS.
Eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) yang memudahkan akses kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor.
"Hal ini juga diupayakan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha, layaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau Badan," jelas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin.
Baca Juga: Stok Terbatas! 3 Ribu Lebih Warga Kota Bandung Belum Dapat KTP Elektronik
Dilansir dari instagram @bdg.perindustrian, banyak manfaat jika pelaku usaha memiliki NIB di antaranya:
1. Meningkatkan kredibilitas dan legalitas usaha
2. Mempermudah pengurusan perizinan
3. Memperbesar akses pendanaan dan dukungan pemerintah
4. Perlindungan hukum
5. Memperluas kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.
Berikut cara membuat NIB via online:
1. Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id
2. Masukkan username, password dan kode captcha
3. Klik menu perizinan berusaha dan pilih permohonan baru
4. Isi data pelaku usaha dengan lengkap dan benar
5. Isi data bidang usaha dengan lengkap dan benar
6. Isi data detail bidang usaha
7. Isi data produk atau jasa bidang usaha
8. Cek daftar produk atau jasa
9. Cek data usaha
10. Cek daftar kegiatan usaha
11. Cek dan lengkapi dokumen KBLI atau bidang tertentu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku, centang pernyataan mandiri
12. Cek draft perizinan berusaha. Perizinan NIB anda pun berhasil didapatkan.
Daftarkan segera usaha Anda untuk mendapatkan NIB sebagai dokumen wajib dimiliki setiap pengusaha.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
-Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Tahun 2025 di 27 Kabupaten/Kota, Bekasi Tertinggi!
-Tahun 2025, Pemkot Bandung akan Fokus pada 3 Prioritas Utama Ini!
-Pj Gubernur Jabar: Bandara Kertajati Digunakan untuk Jemaah Haji dan Umrah
-Korlantas: Tahun Ini 'Tilang Baru Sistem Poin' Diberlakukan, Begini Aturannya!
-Regulasi Baru Kemenag: Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA, Ini Syaratnya!
-Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun 2025 Turun Jadi Rp55,4 Juta