- Pemerintahan
- 24 Feb 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani aturan penting terkait keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan pada Senin (24/2/2025).
Keputusan itu menjadi langkah penting dalam mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
"Saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ungkap Presiden Prabowo, dikutip Indonesia.go.id.
Pada acara peluncuran tersebut, Presiden Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
"Selanjutnya, saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara," jelasnya.
Dengan adanya aturan ini, Danantara akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsinya sebagai pengelola investasi negara dalam sektor-sektor strategis.
Baca Juga: Profil Prof. Brian Yuliarto, Wakil Rektor ITB yang Dilantik Jadi Mendiktisaintek
Investasi Berkelanjutan untuk Mendorong Ekonomi
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa Danantara akan fokus menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam berbagai proyek berkelanjutan yang berdampak tinggi. Proyek tersebut mencakup sektor energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
"Semua proyek tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen," imbuh Presiden.
Dengan adanya Badan Pengelola Investasi ini, diharapkan Indonesia dapat mempercepat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan memiliki dampak jangka panjang. Melalui investasi di sektor-sektor strategis, Danantara diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi.
Indonesia bersiap menuju Indonesia Emas 2045, sebuah cita-cita besar yang ingin dicapai dalam dua dekade mendatang.
Salah satu instrumen kunci yang diperkenalkan untuk mencapai visi tersebut adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebuah badan yang didedikasikan untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.
Baca Juga: Kini Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Begini Caranya!
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala BPI Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakilnya di Istana Negara, Jakarta. BPI Danantara dibentuk sebagai langkah nyata untuk merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pidato kenegaraannya pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Semua kekayaan bangsa Indonesia harus sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat kita,” ujar Presiden Prabowo.
Dengan tagline “Untuk Indonesia Setara”, BPI Danantara memiliki visi menjadi pengelola investasi terkemuka yang mampu menciptakan korporasi berdaya saing global. Badan itu bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju dalam kancah ekonomi dunia.
Nama Daya Anagata Nusantara dipilih Presiden Prabowo untuk mencerminkan semangat baru Indonesia dalam menghadapi tantangan global dan memanfaatkan peluang investasi guna menciptakan kemakmuran.
Strategi Investasi
Dalam melaksanakan misinya, BPI Danantara akan fokus pada sektor-sektor prioritas nasional yang memiliki dampak besar pada perekonomian, seperti hilirisasi, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, serta pengembangan industri substitusi impor dan digital.
Dengan mengutamakan investasi berbasis non-APBN, BPI Danantara akan menjadi pelopor dalam menciptakan kapabilitas sumber investasi mandiri, melengkapi pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih efisien.
“Kami di BPI Danantara berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap investasi yang dikelola memiliki dampak besar bagi pembangunan Indonesia, tidak hanya untuk jangka pendek tetapi juga untuk keberlanjutan ekonomi di masa depan,” ujar Muliaman Hadad.
BPI Danantara diharapkan akan menjadi fondasi superholding untuk perusahaan-perusahaan BUMN. Lembaga itu mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura, dengan peran yang mirip seperti Indonesia Investment Authority (INA), dengan cakupan yang lebih luas.
Berbeda dengan INA yang hanya mengelola aset tertentu, BPI Danantara akan mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang saat ini tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
“Ada aset-aset pemerintah yang dikelola oleh kementerian, lalu digabung menjadi satu, di-leverage, dikelola. Kemudian, kebijakan investasi nasional seperti apa,” jelas Muliaman Hadad mengenai peran BPI Danantara.
Baca Juga: Mulai Maret 2025, Korlantas Berlakukan BPKB ELEKTRONIK Kendaraan R4 BARU
Memastikan Transparansi
Sebagai lembaga yang diharapkan menjadi motor investasi strategis, BPI Danantara memegang komitmen tinggi pada tata kelola yang transparan dan profesional.
Pengelolaan risiko dilakukan dengan hati-hati dan sesuai regulasi internasional, seperti aturan The International Civil Aviation Organisation (ICAO) yang mensyaratkan negara-negara untuk memperbarui teknik keamanan secara berkala.
Diharapkan, langkah serupa itu dapat menarik minat investasi dari berbagai sektor swasta baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karenanya, melalui BPI Danantara, pemerintah optimis akan lebih mampu meraih investasi yang lebih masif dan terarah, terutama dari sektor-sektor strategis yang menjadi prioritas nasional.
Muliaman menegaskan, investasi ini harus memiliki manfaat jangka panjang. Artinya, tidak hanya memperkuat ekonomi saat ini, melainkan juga menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa depan.
Pembentukan BPI Danantara merupakan bukti komitmen Presiden Prabowo untuk memaksimalkan pengelolaan investasi negara demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Dengan semakin ketatnya persaingan global, lembaga ini diharapkan mampu mengonsolidasi kekayaan negara secara optimal, memobilisasi dana investasi dengan tata kelola yang efektif, dan menghadirkan pembangunan yang merata serta berkelanjutan.
Baca Juga: UNIK! Hari Kerja Pertama ke Kantor, Wagub Jabar Gunakan Sepeda Motor
Danantara akan mengelola aset lebih dari USD900 miliar atau setara dengan sekitar Rp 14.670 triliun, yang mencakup tujuh BUMN besar.
Di antaranya ada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). (*)
Dikutip ANTARA berikut susunan pengurus Danantara:
Dewan Pengawas:
- Ketua: Menteri BUMN, Erick Thohir
- Wakil Ketua: Muliaman Hadad (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Danantara)
- Anggota: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Badan Pelaksana:
- Kepala atau CEO: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani
- Chief Operating Officer (COO): Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria
- Chief Investment Officer (CIO): Pandu Sjahrir, Managing Partner di Indies Capital dan Founding Partner di AC Ventures
Presiden Prabowo juga melibatkan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) sebagai penasihat Danantara, bersama dengan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara.
Tidak Kebal Hukum
Sementara itu dikutip ANTARA, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan kebal hukum. Ia memastikan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetap memiliki kewenangan untuk melakukan audit ke Danantara.
Rosan menjelaskan, jika terdapat tindakan kriminal atau aktivitas yang merugikan negara di dalam tubuh Danantara, aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan tetap dapat melakukan penyelidikan.
"Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa [melakukan penyelidikan], apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK juga bisa, terutama terkait program Public Service Obligation (PSO) yang bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang menjalankan program tersebut," ujar Rosan Roeslani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).