Catat! Jam Masuk Sekolah Siswa SD, SMP dan SMA di Kota Bandung Berbeda-Beda

Ilustrasi siswa SD di Kota Bandung / Diskominfo


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan kebijakan pengaturan jam masuk sekolah berdasarkan jenjang Pendidikan. Hal ini, untuk memaksimalkan proses belajar mengajar dan menjaga lalu lintas Kota Bandung tetap terkendali.

Aturan baru jam masuk sekolah bagi siswa SD dan SMP mulai diterapkan pada pekan depan setelah proses masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS rampung.  

Saat ini seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung sedang menjalani kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kegiatan ini berlangsung selama lima hari sebagai bentuk orientasi awal bagi para siswa, khususnya yang baru memasuki jenjang pendidikan baru.

“MPLS adalah saatnya anak-anak mulai beradaptasi dengan lingkungan dan karakter pembelajaran yang sangat berbeda dari jenjang sebelumnya,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat meninjau kegiatan MPLS di SMP Negeri 14 Bandung, Senin 14 Juli 2025.

Baca Juga: Siswa SD-SMP di Kota Bandung Dilarang Bawa Ponsel ke Sekolah

Farhan menuturkan, untuk SMP negeri, jumlah siswa tahun ini tercatat mencapai sekitar 18 ribu orang.

Melihat kondisi tersebut, Pemkot Bandung mulai pekan depan akan menerapkan sejumlah kebijakan baru agar proses belajar-mengajar berjalan lebih tertib dan lalu lintas kota tetap terkendali.

Jam Masuk Sekolah Siswa SD, SMP dan SMA

Salah satu kebijakan utama adalah pengaturan jam masuk sekolah berdasarkan jenjang pendidikan yang direncanakan pekan depan mulai berlangsung.

- SD: masuk pukul 07.30 WIB

- SMP: masuk pukul 07.00 WIB

- SMA: masuk pukul 06.30 WIB*)

“Ini bagian dari strategi untuk memecah kepadatan lalu lintas di pagi hari. Kita sesuaikan dengan arahan Gubernur, terutama untuk SMA yang sudah diberlakukan masuk lebih pagi,” tuturnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kota Bandung Terapkan Aturan Jam Malam bagi Pelajar

Pengaturan jam masuk sekolah bagi siswa SMA telah ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik yang mengatur tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Jam masuk sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Atas sederajat dimulai serempak pukul 06.30 WIB.

Selain jam masuk sekolah, Kota Bandung juga menerapkan kebijakan dan pengaturan mengenai penggunaan handphone (HP) oleh siswa. Meski tidak dilarang, penggunaannya harus diatur agar tidak mengganggu proses pembelajaran.

“Setiap sekolah wajib punya sistem yang memastikan HP tidak mengganggu konsentrasi belajar. Misalnya, HP dikumpulkan saat pelajaran dimulai, dan dikembalikan setelah selesai,” jelas Farhan.

Demi keamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar sekolah, siswa SD dan SMP dilarang membawa kendaraan sendiri. Pemkot Bandung juga bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan aturan ini ditegakkan.

“Kita ingin orang tua merasa tenang, tidak perlu menunggu lama di sekolah, dan yang terpenting, anak-anak selamat dan tertib,” kata Farhan.

Baca Juga: KEMENAG Siapkan Bantuan untuk Masjid-Masjid di Indonesia Hingga Rp100 Juta

Sementara itu, Pemkot Bandung juga sedang menyusun kerangka pendidikan karakter yang sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah.

Salah satu rencana strategisnya adalah melibatkan TNI dan Polri dalam kegiatan pembentukan karakter siswa.

“Anak-anak remaja berada di masa rawan secara psikologis. Oleh karena itu, kami ingin ada pendekatan lebih menyeluruh yang menyentuh kedisiplinan, tanggung jawab, dan pembentukan mental yang kuat,” ungkapnya.

Kerangka tersebut akan mengacu pada konsep “Tujuh Kebiasaan Hebat Anak Indonesia”, yang menjadi dasar pembinaan karakter siswa di Kota Bandung.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait