- Ragam
- 16 Mar 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Korlantas Polri mengumumkan dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta hari raya Idul Fitri 1446 H, maka Penerbitan SIM diliburkan.
Pengumuman tersebut disampaikan Korlantas Polri melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc yang dikutip Beritainspiratif.com, Minggu (16/3/2025).
"Pemberitahuan. Penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947," tulis keterangan Instagram @korlantaspolri.ntmc.
"Penerbitan SIM libur pada 31 Maret - 7 April 2025 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H," tulis pengumuman Instagram tersebut.
Baca Juga: 17 Ruas Tol Trans Jawa & Sumatera Dapat Diskon 20 Persen saat Mudik Lebaran 2025
Selanjutnya Korlantas Polri akan memberikan dispensasi untuk waktu perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi yang masa berlakunya habis di hari libur dan cuti bersama tersebut.
Ditulis lebih lanjut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik tidak perlu khawatir, apabila memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tak aktif lagi (mati) pada periode tanggal 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025.
Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang mati pada periode tersebut, untuk dapat melakukan perpanjangan pada jeda waktu 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Baca Juga: POLRI Mutasi 1.255 Personel, Terdapat 10 Kapolda Baru dan 10 Polwan Jabat Kapolres
Apabila pemegang SIM abai melakukan perpanjangan pada periode tersebut, maka harus melaksanakan perpanjangan dengan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Keputusan tersebut, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggoda dan PNS Polri.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru," tulis keterangan lanjut instagram tersebut.