- Ragam
- 17 Mar 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Perangkat kamera ETLE telah terpasang di lokasi-lokasi strategis, seperti persimpangan jalan, jalan tol, atau area rawan pelanggaran.
Kamera ETLE ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis, diantaranya:
1. Tidak mengenakan sabuk pengaman;
2. Menggunakan ponsel saat berkendara;
3. Menerobos lampu merah;
4. Melebihi batas kecepatan;
5. Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor;
6. Melanggar marka jalan;
7. Kendaraan tidak memiliki plat nomor yang sesuai.
Jika kamera ETLE menangkap salah satu pelanggaran tersebut di atas, maka sistem akan langsung menganalisis gambar dan video yang terekam untuk kemudian mengidentifikasi jenis pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: SIM MATI Saat Libur Nasional & Lebaran, Dapat Diperpanjang Mulai 8 April 2025
Bagi Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran Lalu Lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera ETLE diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Pemilik kendaraan dapat melakukan proses konfirmasi melalui laman resmi yakni: https://konfirmasi-etle.polri.go.id atau KLIK DISINI
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga: Tanda Tanda WhatsApp Anda Disadap (Kena Hack), dan Cara Mengatasinya!
Batas Waktu Konfirmasi 8 Hari
Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi.
Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.
Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:
1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
4. Pemilik kendaraan diharuskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.
6. Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.
Baca Juga: 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta, Terekam Kamera ETLE
Setelah mengkonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan harus membayar denda melalui metode yang telah disediakan. Pemilik dapat membayar denda dari tilang elektronik melalui beberapa cara, di antaranya:
1. Transfer bank menggunakan kode BRIVA (BRI Virtual Account) dengan nomor yang sudah tercantum dalam surat;
2. Aplikasi e-wallet yang bekerja sama dengan pemerintah;
3. Datang langsung ke bank yang ditunjuk.
Setelah pembayaran selesai, sistem akan secara otomatis memperbarui status pelanggaran, dan pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi lebih lanjut.
Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.