- Pemerintahan
- 28 Apr 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, keempat uang kertas itu ialah pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini.
"Pasalnya, uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran itu sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Berikan Insentif dan Permudah Izin bagi UMKM Naik Kelas
Baca Juga: Didukung PT KAI! Daftar Jalur Kereta yang Akan Direaktivasi di JABAR
Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin, 28 April 2025.