Kota Bandung Terapkan Jam Malam bagi Anak Sekolah

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendukung langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memberlakukan jam malam bagi para peserta didik.

Menurutnya, jam malam sangat bagus dilakukan Kota Bandung. Apalagi saat ini juga Pemkot Bandung sedang gencar dalam melakukan razia minuman beralkohol yang berkesinambungan dengan program tersebut.

“Kalau gubernur sudah perintah. Kita juga akan lakukan, tunggu saja surat edarannya. Kalau udah ada, kita tegakan bersama,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa 27 Mei 2025.

Perlu diketahui, jam malam tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran SPMB JABAR 2025 bagi Siswa SMA, SMK dan SLB Mulai 10 Juni 2025

Para peserta didik dilarang melakukan aktivitas pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB terkecuali untuk keadaan tertentu.

Di antaranya, sedang mengikuti kegiatan yang diselenggrakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali, serta sedang dalam kondisi darurat dan bencana dengan sepengetahuan orangtua atau wali.

Disinggung soal rencana menghadirkan satuan tugas, Farhan menepis hal itu. Menurutnya, tidak perlu menggunakan satgas terkait jam malam tersebut.

“Ada satgas? Tidak usah pakai satgas. Kita akan melakukan razia minuman keras. Penjualan minuman beralkohol yang ilegal sedang kita ‘babad’ habis. Serius dan terbukti,” tegasnya.

Baca Juga: Selamat! Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin Raih Gelar Doktor Predikat Cumlaude

Farhan mencontohkan hasil pembersihan pawai kemarin banyak ditemukan minuman beralkohol yang mengakibatkan hal yang tidak diinginkan

“Ketika pembersihan sampah saat pawai kemarin itu kita membersihkan banyak sekali minuman beralkohol. Akibatnya memang banyak hal tidak diinginkan. Salah satunya yang kritris di rumah sakit dan wafat,” ujarnya.

Atas hal tersebut yang menjadi konsen utama Pemkot Bandung waspada dan menyisir toko atau kios yang menjual barang tersebut.

“Jadi salah satu kita waspadai peredaran ilegal dari minol serta obat - obatan juga pasti,” ungkapnya.  

Setelah di sita, kata Farhan barang - barang tersebut akan hancurkan.

“Kita sedang catat dulu untuk dijadikan barang bukti, lanjut ke pengadilan sebagai barang bukti dan pengadilan mengeluarkan perintah untuk penghancuran,” jelasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

-Kota Bandung Kembali Gelar BAZAR MURAH di 30 Kecamatan, Ini Jadwalnya!

-Kota Bandung Lautan Biru, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah Rayakan Persib Juara

Berita Terkait