SPMB 2025 Kota Bandung: Inilah Perbedaan Jalur Domisili dan Jalur Zonasi

Foto: IST.


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2025/2026 tengah memasuki tahapan pendataan.

Ada perbedaan istilah dan kebijakan baru dibanding tahun sebelumnya.

Penyebutan SPMB baru diterapkan pada tahun ini yang sebelumnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu adapun penyebutan domisili yang sebelumnya merupakan zonasi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, secara teknis dari penerimaan murid baru sebelumnya tidak jauh berbeda dan diadopsi secara nasional. Dari yang sebelumnya penyebutannya zonasi menjadi domisili.

“Penerapan domisili di sini, misal sekolah tujuan berbeda wilayah domisili namun masih dalam radius yang ditentukan untuk maksimal SD 1.000 meter dan SMP maksimal 3.000 meter, maka masih termasuk satu wilayah domisili,” kata Dani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga: SPMB 2025: Inilah Pembagian Wilayah Domisili per Kecamatan Jenjang SD-SMP di Kota Bandung

Selain itu, jelasnya, perbedaan yang sangat terlihat dari tahun sebelumnya adalah pelaksanaanya dilakukan secara satu tahap. Proses pendataan, pendaftaran, pengumuman, hingga daftar ulang jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi dilakukan secara bersamaan.

“Jadi SPMB 2025 hanya satu tahap. Calon murid hanya bisa memilih salah satu jalur saja. Tidak ada lagi jika tidak lolos jalur A, bisa daftar lagi jalur lainnya. Hanya bisa satu jalur secara bersamaan,” jelasnya.

Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung tidak hanya untuk penduduk Kota Bandung saja.

Bagi masyarakat yang Kartu Keluarga luar kota pun, memiliki kesempatan untuk ikut dalam proses SPMB.

Ada pilihan jalur domisili pada sekolah perbatasan atau jalur mutasi bagi yang orang tuanya ditugaskan dari luar kota ke Kota Bandung.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kota Bandung Terapkan Aturan Jam Malam bagi Pelajar

Jalur Afirmasi

Calon peserta didik jalur Afirmasi Murid Bekerbutuhan Khusus (MBK) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2025/26 wajib melakukan asesmen. Pendaftarannya mulai dibuka pada 22 Mei 2025 melalui laman spmb.bandung.go.id.

Ketua Tim SPMB Kota Bandung, Edy Suparjoto menyampaikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung menugaskan tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk melakukan asesmen bagi calon murid berkebutuhan khusus pada SPMB Kota Bandung.

“Selain KK, KTP, Akta kelahiran, bagi Afirmasi MBK harus melampirkan surat rekomendasi yang diperoleh setelah mengikuti asesmen dari tim ULD Dinas Pendidikan Kota Bandung,” kata Edy, Bandung, Senin 2 Juni 2025.

Pendaftaran asesmen tersebut dilakukan secara online, dengan tahapan membuat akun asesmen terlebih dahulu menggunakan email aktif dan mengisi data diri.

“Jika sudah punya akun dan mengisi data diri klik simpan. Jangan lupa masukan nomor HP guru kelas atau orang tua murid yang aktif. Karena informasi lanjutan akan dibagikan melalui nomor tersebut,” jelasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

-Kota Bandung Kembali Gelar BAZAR MURAH di 30 Kecamatan, Ini Jadwalnya!

-Kota Bandung Lautan Biru, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah Rayakan Persib Juara

Berita Terkait