- Pendidikan
- 03 Jun 2025
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar per 2 Juni 2025.
Hal ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam Apel Mulai Bekerja, Senin 2 Juni 2025.
Alasan khusus yang dimaksud adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Baca Juga: Kota Bandung Terapkan Jam Malam bagi Anak Sekolah, Ini yang Dicualikan!
Farhan mengatakan, kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh ASN di kewilayahan dan kepala sekolah. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.
Baca Juga: SPMB 2025 Kota Bandung: Inilah Perbedaan Jalur Domisili dan Jalur Zonasi
Ia pun meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar.
“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” instruksinya.
Farhan juga menyebut pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalahartikan.
“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” katanya.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
-Kota Bandung Lautan Biru, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah Rayakan Persib Juara