- Pemerintahan
- 11 Aug 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Pembayaran royalti tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Di tengah maraknya perbincangan soal royalti musik di ruang publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya sudah mengatur bahwa ada sejumlah lagu yang ‘bebas royalti’.
Artinya, lagu-lagu ini dapat digunakan, disebarkan, atau digandakan tanpa dianggap melanggar hak cipta, selama tetap mencantumkan nama penciptanya.
Baca Juga: Bebas Royalti! Daftar Musisi yang GRATISKAN Lagunya Diputar di Kafe-Restoran
1. Lagu kebangsaan – Pasal 43 mengatur bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan dalam versi asli tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
2. Lagu domain publik – Hak cipta lagu berlaku selama pencipta hidup hingga 70 tahun setelah meninggal (atau 50 tahun untuk karya milik badan hukum). Setelah itu, lagu menjadi domain publik.
3. Lagu untuk tujuan non-komersial – Pasal 43 dan 44 membolehkan penggunaan lagu untuk pendidikan, penelitian, kritik, pertunjukan tanpa pungutan, atau kegiatan lain yang tidak bertujuan mencari keuntungan.
4. Lagu yang dibebaskan oleh penciptanya – Kreator dapat secara resmi menyatakan lagunya bebas digunakan. Beberapa musisi Indonesia, seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan (GIGI), telah melakukan ini untuk karya mereka.
Dilansir ANTARA, Guru Besar FH Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, menegaskan UU Hak Cipta justru mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak mungkin selama tidak bersifat komersial.
"Jika digunakan untuk menarik keuntungan seperti konser atau acara berbayar, pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif tetap wajib dilakukan," jelasnya.