- Olahraga
- 16 Aug 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di Jawa Barat perihal Imbauan Penghapusan Tunggakan Pokok dan Denda PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5
Dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaaan RI dan sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat, Pemdaprov Jabar melalui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan, terhitung untuk tahun 2024 ke belakang.
"Pembebasan Penghapusan Tunggakan Pokok dan Denda PBB-P2 (sektor pedesaan dan perkotaan) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi wajib pajak orang pribadi (bukan badan)," tulis surat edaran kutip Beritainspiratif.com Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga: Drawing ACL Two 2025/2026, PERSIB Masuk Grup G Bersama 3 Klub Asia Tenggara
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
"Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang, serta menjadi momentum positif dalam mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat," lanjutnya.
Sebelumnya dalam video yang diunggah di akun Instagram Dedi Mulyadi pada Jumat (15/8/2025), Dedi menyebut imbauan ini akan dituangkan dalam surat resmi yang diedarkan ke seluruh daerah di Jawa Barat pada hari ini.
“Ini sifatnya imbauan untuk bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Surat imbauannya hari ini akan diedarkan kepada seluruh daerah,” kata Dedi.
Baca Juga: Kota Bandung Gulirkan Program Penguatan Pendidikan Karakter bagi Siswa SMP
Dedi menegaskan, kewenangan pemutihan PBB berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota, namun ia berharap seluruh kepala daerah di Jawa Barat bisa mengikuti imbauan tersebut.
Sementara itu Pemdaprov Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Herman Suryatman telah menyampaikan surat tersebut ke 27 Kepala Daerah.
"Pak Gubernur menyampaikan arahan kepada kami untuk menyiapkan surat yang ditujukan ke 27 kepala daerah, yaitu bupati dan wali kota. Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah," kata Herman di Kota Cimahi, Jumat (14/8/2025).
Herman juga menegaskan, pembebasan yang dimaksud hanya berlaku untuk tunggakan lama dan khusus bagi wajib pajak perorangan, bukan untuk perusahaan atau badan hukum.