UU Pensiun Pegawai dan Janda/Duda Pegawai Diuji ke MK, Usia Hak Waris Tak Dibatasi 25 Tahun

Donaldy Christian Langgar selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Foto: Humas/Panji


BERITAINSPIRATIF.COM - Seorang warga bernama Donaldy Christian Langgar mengajukan permohonan pengujian Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang yang digelar secara Daring, Pemohon Perkara Nomor 150/PUU-XXIII/2025 mengaku sebagai penerima ahli waris yang karena berlakunya pasal yang diuji tersebut tidak bisa memperoleh pembayaran secara keseluruhan ketika pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai meninggal dunia.

“Pemohon sebagai ahli waris juga memperoleh bagian selain orang tua pria atau wanita daripada manfaat itu, namun keseteraan tidak terjadi ketika Pemohon harus mengajukan permintaan pembayaran (klaim),” ujar Donaldy dalam keterangan resmi MK pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: Acil Bimbo Meninggal Dunia! Lagu Tuhan dan Sajadah Panjang Akan Tetap Hidup

Pasal 18 ayat (4) huruf a selengkapnya berbunyi:

“Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia: a. belum mencapai usia 25 tahun, atau.”

Menurut Pemohon, celah hukum dapat terjadi dari pasal yang diuji tersebut karena dirinya dimungkinkan tergolong umur 25 tahun ke atas”.

Donaldy mengatakan parameter penilaian umur seharusnya tidak lagi diperhitungkan. Menurutnya, ada syarat lain yang seharusnya dipertimbangkan yaitu belum berpenghasilan atau belum nikah.

Dia berpendapat perjanjian pengakuan ahli waris secara umum dibuktikan oleh tanda penduduk sebagai data resmi secara administratif atau melalui pengadilan.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “belum berumur”.

Baca Juga: MENSOS: Presiden Prabowo Siapkan Bantuan Bagi Korban Unjuk Rasa

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Enny mengaku uraian permohonan Pemohon cukup membingungkan dan tidak sesuai sistematika ketentuan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 di MK sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Ini agak membingungkan ini Pak uraiannya. Ini kan Bapak ini tidak sedang curhat, tapi sedang mengajukan permohonan undang-undang ke MK,” kata Enny.

Sementara menurut Arief sebagai Ketua Panel Hakim, permohonan seperti ini dapat dinyatakan permohonan yang kabur atau tidak dapat diterima.

Namun, Pemohon berkesempatan memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 15 September 2025 pukul 12.00 WIB.(*)

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)

Berita Terkait