Mulai Tahun 2026 Pelaporan Pajak Gunakan CORETAX, Begini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP!

dok. DJP.


BERITAINSPIRATIF.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan imbauan melalui email blast kepada para wajib pajak untuk segera melakukan Aktivasi Akun Coretax DJP serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital pada sistem Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Aktivasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien.

"Langkah ini sangat penting untuk memastikan kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal tahun 2026, serta layanan administrasi perpajakan lainnya," tulis DJP dalam email yang diterima dan dilihat Beritainspiratif.com, Jum'at (22/8/2025). 

Aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital menjadi kunci untuk menggunakan tanda tangan elektronik, yang saat ini telah diterapkan untuk seluruh administrasi perpajakan di Coretax DJP misalnya untuk penyampaian SPT ataupun pengajuan pemindahbukuan.

Baca Juga: Status BP HAJI Akan Ditingkatkan Jadi Kementerian Haji

Dengan melakukan aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital lebih awal, Bapak/Ibu akan memperoleh berbagai manfaat, seperti kemudahan akses layanan perpajakan secara elektronik, kecepatan dalam proses administrasi, dan terhindar dari kendala saat masa pelaporan SPT Tahunan.

"Kami sangat mengapresiasi partisipasi Bapak/Ibu yang telah melakukan aktivasi akun maupun registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital. Terima kasih atas kerja sama dan komitmen Bapak/Ibu dalam mendukung kelancaran administrasi perpajakan yang lebih baik bagi kita semua," tulis DJP di baris email berikutnya.

Apabila Bapak/Ibu memerlukan panduan lebih lanjut, silakan kunjungi laman Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP dan Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP, menghubungi Kring Pajak di 1500200, atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.

Diingatkan oleh DJP, agar masyarakat mewaspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan implementasi Coretax. 

Baca Juga: Kota Bandung Kembali Gelar Festival Asia Afrika 2025, Ini Rangkaian Acaranya!

Untuk itu, wajib pajak diminta hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP, seperti laman coretaxdjp.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Apa itu Coretax

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Manfaat Coretax

1. Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

2. Dengan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

3. Menjadikan layanan perpajakan akan lebih mudah diakses dan terintegrasi.

4. Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

Baca Juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama

Perubahan yang terjadi dengan penerapan Coretax

1. Bagi orang pribadi Sistem Coretax menggunakan NIK sebagai NPWP dalam format 16 digit. Sedangkan bagi badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi non penduduk Indonesia yang sudah memiliki NPWP format lama (15 digit) cukup menambahkan angka “0” di depan NPWP format lama tersebut. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengingat dua nomor NPWP yang berbeda serta memudahkan integrasi data perpajakan.

2. Satu NPWP untuk satu entitas yaitu berlaku untuk pusat dan cabang. Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP Cabang. Untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP Pusat diberikanlah NITKU.

3. Pemberian akses layanan digital bagi wajib pajak baru dapat dilakukan hanya melalui satu proses, yaitu pada saat pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP secara elektronik atau secara langsung ke KPP terdekat Wajib Pajak. Setelah data Wajib Pajak berhasil divalidasi, maka wajib pajak secara otomatis dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan DJP secara digital.

4. Coretax tidak lagi menggunakan EFIN, oleh karena itu EFIN tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi. Apabila Anda lupa password maka Anda cukup melakukan reset password memasukkan username (yakni NPWP) dan alamat email yang telah didaftarkan, kemudian sistem akan mengirimkan email berisi tautan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi. Sederhana, tanpa EFIN.

5. Data wajib pajak seperti nomor telepon, alamat email, ataupun alamat tempat tinggal, dapat dilakukan perubahan atau penambahan secara mandiri tanpa harus menghubungi petugas pajak ataupun datang ke kantor pajak.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Dikutip dari laman resmi DJP, pajak.go.id, berikut langkah-langkah cara melakukan aktivasi akun Coretax:

1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id atau KLIK DISINI kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

2. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

3. Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.

4. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online.

5. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.

6. Lakukan verifikasi identitas.

7. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.

8. Klik tombol “Simpan”.

9. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara.

10. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.

11. Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.

12. Selesai.

Berikutnya apabila akun Coretax DJP sudah aktif, ajukan permintaan kode otorisasi.

Baca Juga: Pertama di Asia Tenggara, PELITA AIR Terbang Gunakan SAF Bahan Baku Minyak Jelantah

Cara Ajukan Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital

Pengajuan kode otorisasi/sertifikat digital diperlukan untuk penandatanganan dokumen pajak, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP. Berikut langkahnya:

1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya”

2. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

3. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.

4. Buat passphrase sebagai kode otorisasi.

5. Baca dan centang Pernyataan.

6. Klik Simpan.

7. Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.

8. Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.

9. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. 

10.Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.

11. Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid”.

Selanjutnya wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Dengan selesainya aktivasi akun dan Kode Otorisasi sudah didapat, maka seluruh fungsionalitas Coretax DJP untuk pelaksanaan administrasi perpajakan, sudah dapat digunakan.

Yuk lakukan Aktivasi Akun Coretax DJP!

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait