Pemdaprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung, Ini Sebabnya!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi / Humas Jabar


BERITAINSPIRATIF.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung.

Hal itu karena lahan masjid tersebut diketahui berstatus wakaf sehingga bukan merupakan aset Pemda Provinsi Jawa Barat.

Kejelasan status lahan Masjid Raya Bandung diketahui setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat.

Pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Dunia! Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat Dua Tingkat dari Letda Jadi Kapten

Hal itu menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemda Provinsi Jawa Barat.

"Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: PAD Kota Bandung 2025 Tembus Lebih dari Rp3 Triliun, Ini Sumbernya!

Setelah tak lagi dibiayai Pemda Provinsi Jawa Barat, pengelola Masjid Raya Bandung kini mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid. KDM yakin, pengelola Masjid Raya Bandung bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.

KDM pun berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. Ia berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait