Kini Urus SKCK Bisa Online, Tidak Perlu Antre/Datang ke Kantor Polisi, Begini Caranya!

Tangkapan layar aplikasi super app presisi / Divisi Humas Polri


BERITAINSPIRATIF.COM - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Komjen Yuda Gustawan, menggencarkan digitalisasi proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak dilantik pada 8 Oktober 2025.

Polri pun terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik, dan kini masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara daring melalui aplikasi Super App Presisi.

Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi. Cukup menggunakan ponsel pintar, proses pengajuan SKCK dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Aplikasi Super App Presisi sendiri sudah tersedia di Playstore dan memudahkan masyarakat dalam setiap tahap pengurusan.

“Pemohon bebas memilih Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar daerah,” ujar Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Cara Mudah Menambahkan Alamat di Google Maps Menggunakan HP

Feri menjelaskan, proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu kini dapat dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account, sehingga menghindari praktik percaloan dan pungutan liar (pungli).

“Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat menghemat waktu karena tidak perlu antre di kantor polisi. Prosesnya cepat, aman, dan transparan. Ini juga menjadi bagian dari upaya Polri mencegah calo dan pungli,” kata Feri.

Feri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas SKCK online tersebut. Menurutnya, pelayanan publik bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga membangun kepercayaan dan integritas antara aparat dan masyarakat.

“Melalui digitalisasi ini, Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Kejari Bandung dan Pemkot Bandung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Terakhir, Feri berharap inovasi SKCK full online ini dapat mempercepat proses administrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Cara mengurus SKCK Via Online di Super App Polri

  1. Unduh aplikasi Polri Super App (Super Apps Presisi) di Google Play Store atau App Store.
  2. Daftar akun baru dengan menggunakan NIK, atau login jika sudah memiliki akun.
  3. Lakukan verifikasi data identitas lengkap, termasuk mengunggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP.
  4. Pilih menu SKCK di halaman utama aplikasi.
  5. Ajukan permohonan SKCK dengan mengisi data diri lengkap seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan tujuan pembuatan SKCK.
  6. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, misalnya fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto ukuran 4×6 dengan pakaian sopan dan berkerah.
  7. Pilih metode pembayaran (biasanya menggunakan BRI Virtual Account) dan lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000.
  8. Setelah pembayaran, Anda akan menerima barcode pendaftaran dan bukti pembayaran melalui email. Cetak bukti tersebut.
  9. Setelah selesai proses online, datang ke kantor polisi terdekat (Polres atau Polda) yang dipilih saat pendaftaran untuk menyerahkan dokumen asli dan mengambil SKCK.
Baca Juga: Larangan Bagi Pelajar di JABAR Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siap Diterapkan!

Informasi tambahan, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, sehingga apabila ingin memperpanjangnya, bisa mengajukan kembali melalui aplikasi yang sama.

Proses verifikasi dan pembuatan biasanya memakan waktu maksimal 1 hari kerja.

Dengan aplikasi ini, proses pembuatan SKCK jadi lebih cepat, tanpa antre, dan bisa diakses dari mana saja hanya lewat smartphone.

Melalui platform ini, proses pengajuan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga menghemat waktu dan tenaga pengguna.

Kemudahan akses melalui aplikasi ini juga memastikan bahwa masyarakat dapat mengikuti seluruh prosedur dengan langkah yang sederhana dan transparan, mendukung layanan publik yang lebih modern dan responsif.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)

Baca Juga:
-MENBUD Daftarkan Musik Dangdut Jadi Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO

Berita Terkait