- Pemerintahan
- 05 Nov 2025
Tangkapan layar aplikasi super app presisi / Divisi Humas Polri
BERITAINSPIRATIF.COM - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Komjen Yuda Gustawan, menggencarkan digitalisasi proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak dilantik pada 8 Oktober 2025.
Polri pun terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik, dan kini masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara daring melalui aplikasi Super App Presisi.
Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi. Cukup menggunakan ponsel pintar, proses pengajuan SKCK dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Aplikasi Super App Presisi sendiri sudah tersedia di Playstore dan memudahkan masyarakat dalam setiap tahap pengurusan.
“Pemohon bebas memilih Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar daerah,” ujar Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Cara Mudah Menambahkan Alamat di Google Maps Menggunakan HP
Feri menjelaskan, proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu kini dapat dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account, sehingga menghindari praktik percaloan dan pungutan liar (pungli).
“Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat menghemat waktu karena tidak perlu antre di kantor polisi. Prosesnya cepat, aman, dan transparan. Ini juga menjadi bagian dari upaya Polri mencegah calo dan pungli,” kata Feri.
Feri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas SKCK online tersebut. Menurutnya, pelayanan publik bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga membangun kepercayaan dan integritas antara aparat dan masyarakat.
“Melalui digitalisasi ini, Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Kejari Bandung dan Pemkot Bandung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Terakhir, Feri berharap inovasi SKCK full online ini dapat mempercepat proses administrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Informasi tambahan, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, sehingga apabila ingin memperpanjangnya, bisa mengajukan kembali melalui aplikasi yang sama.
Proses verifikasi dan pembuatan biasanya memakan waktu maksimal 1 hari kerja.
Dengan aplikasi ini, proses pembuatan SKCK jadi lebih cepat, tanpa antre, dan bisa diakses dari mana saja hanya lewat smartphone.
Melalui platform ini, proses pengajuan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga menghemat waktu dan tenaga pengguna.
Kemudahan akses melalui aplikasi ini juga memastikan bahwa masyarakat dapat mengikuti seluruh prosedur dengan langkah yang sederhana dan transparan, mendukung layanan publik yang lebih modern dan responsif.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News