DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Salah Satunya Penyediaan Fasum di Kawasan Perumahan

Wali Kota Bandung, Farhan, dan Pimpinan DPRD Kota Bandung usai mensyahkan 3 Raperda baru berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa, 7 Oktober 2025 / Diskominfo


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Bandung, Farhan, Pimpinan DPRD Kota Bandung, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, dan 46 dari total 50 anggota dewan.

Dalam rapat tersebut dibahas agenda utama berupa pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda dari Propemperda Tahap I dan mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda Tahap II.

Baca Juga: Pemkot Tutup Sementara Kebun Binatang - Bandung Zoo, Ini Sebabnya!

Melalui proses pembahasan panjang, Rapat menyetujui 3 Raperda baru ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung:

1. Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan

Aturan ini menjamin agar setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas umum yang memadai — mulai dari jalan lingkungan, taman, drainase, hingga ruang terbuka hijau — yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah kota.

2. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Raperda ini memperkuat dukungan pemerintah terhadap pesantren, mulai dari aspek pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi santri. Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya menjadikan pesantren sebagai pusat pembinaan moral dan kemandirian masyarakat.

3. Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Raperda ini meneguhkan Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman. Melalui perda ini, pemerintah ingin menumbuhkan semangat toleransi, memperkuat moderasi beragama, dan mendorong harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Ketiga Raperda disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD Kota Bandung, dan setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung.

Baca Juga: KDM: Lowongan Kerja Tak Perlu Melamar Langsung Seleksi, Unggah Aplikasi 'Nyari Gawe' Ini Linknya!

Ketua DPRD Kota Bandung menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Proses pembahasan berlangsung intens, mendalam, dan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi.

Sebagai bentuk tindak lanjut, ketiga pansus tersebut resmi dibubarkan, menandai berakhirnya fase pembahasan tahap pertama tahun ini.

Tak berhenti di situ, rapat juga menjadi ajang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II.

Suasana ruang sidang terasa dinamis, ketika setiap fraksi menyoroti aspek substansi dan implementasi, serta memberikan catatan strategis agar peraturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(RV)

Baca Juga:

Berita Terkait