- Pendidikan
- 10 Oct 2025
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Keringanan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.
Program ini memberikan potongan pokok dan penghapusan denda, hingga 100 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana menjelaskan, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kota terhadap masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Selain penghapusan denda, ada pula keringanan pokok piutang PBB. Diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” ujar Gun Gun saat acara Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis 9 Oktober 2025
Untuk Denda PBB Dihapus, Sedangkan diskon tunggakan PBB P2 diberikan secara berjenjang yakni:
1. 25 persen untuk tunggakan PBB tahun 2020–2024
2. 50 persen untuk tunggakan PBB tahun 2013–2019
3. 100 persen untuk tunggakan PBB tahun 1993–2012 (tunggakan lama)
Jangka Waktu Berlaku
Menurutnya, diskon pokok PBB diberikan hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2025.
“Program ini hasil kajian. Kenapa dendanya sampai 31 Desember? Karena nanti kalau ada selisih kita masih punya waktu untuk rekonsiliasi,” katanya.
Baca Juga: Kota Bandung Borong 4 Penghargaan Adminduk Prima Tahun 2025
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Salah Satunya Penyediaan Fasum di Kawasan Perumahan
Gun Gun menjelaskan, program ini bukan sekadar penghapusan piutang, tetapi strategi agar masyarakat terdorong melunasi kewajiban pajak yang menunggak bertahun-tahun.
“Mudah-mudahan dengan adanya ini masyarakat bisa memanfaatkan dan akan mengurangi piutang. Peran pajak sangat penting bagi pembangunan Kota Bandung,” jelasnya.
Tercatat, piutang PBB Kota Bandung mencapai Rp1,4 triliun, dengan sekitar Rp540 miliar merupakan tunggakan lama saat masih dikelola oleh KPP Pratama.
“Yang 100 persen itu (tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012) ada Rp540 miliar. Itu ketika masih dikelola oleh KPP Pratama. Jadi kenapa 100 persen dihapuskan, karena secara regulasi pun tidak dipermasalahkan,” terangnya.
Pajak Sektor Lain:
Selain PBB, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) baru untuk memberikan penghapusan sanksi administrasi dan potongan pokok pajak bagi sektor lain seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
“Ini bagian dari stimulus peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bandung,” tambah Gun Gun.
Sampai akhir September 2025, realisasi PBB telah mencapai Rp465 miliar atau sekitar 70 persen dari target tahunan Rp600 miliar.
“Kita optimis target Rp600 miliar bisa tercapai. Apalagi dengan adanya program seperti ini, masyarakat akan antusias membayar,” tutur Gun Gun.
Baca Juga: KDM: Lowongan Kerja Tak Perlu Melamar Langsung Seleksi, Unggah Aplikasi 'Nyari Gawe' Ini Linknya!
Masa Berlaku Habis, Denda dan Piutang PBB akan Muncul lagi
Gun Gun juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini karena setelah masa berlaku habis, sistem akan kembali menampilkan denda dan piutang yang sebelumnya dihapus.
“Manfaatkan waktu yang singkat ini. Kalau sudah lewat, secara sistem denda dan piutang akan muncul kembali,” pesannya.
Gun Gun pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah patuh dalam membayar pajak.
“Saya ucapkan terima kasih atas kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bandung. Manfaatkan program ini, karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan menjadi modal pembangunan Kota Bandung,” ungkapnya.
Cukup Bayar PBB Tahun Berjalan Piutang Tahun 1993-2012 Dihapus 100%
Sementara itu, Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin menambahkan, syarat untuk menikmati program ini sangat mudah, cukup dengan membayar PBB tahun berjalan.
“Persyaratannya hanya membayar PBB berjalan. Jika masyarakat membayar PBB berjalan maka piutang dari 1993–2012 dihapuskan, lalu potongan 50 persen untuk 2013–2019, dan 25 persen untuk 2020–2024,” katanya.
Andri juga menjelaskan, seluruh proses penghapusan dan potongan akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Bapenda.
“Hari ini sistem kami sudah siap. Jadi masyarakat datang, bayar, langsung terhapus sesuai skema. Tidak perlu proses rumit,” ujarnya.
Untuk mempermudah layanan, Bapenda telah menyediakan aplikasi digital "Teman PBB" yang dapat diunduh melalui perangkat Android. Melalui aplikasi ini, warga dapat mencetak SPPT, mengakses 15 jenis layanan PBB, dan melakukan pembayaran menggunakan QRIS atau Virtual Account.
“Masyarakat di rumah saja bisa bayar PBB. Cukup download aplikasi Teman PBB,” ungkap Andri.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News