- Pemerintahan
- 24 Oct 2025
dok. Divisi Propam Polri
BERITAINSPIRATIF.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan terobosan digital baru, yakni layanan “Pengaduan Cepat Propam Polri”.
Inovasi yang digagas oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., ini sebagai bagian dari komitmen Polri untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan mendekatkan diri dengan masyarakat.
Layanan digital ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri secara online dengan cepat, mudah, aman, dan menjamin kerahasiaan pelapor.
“Scan – Lapor – Beres!” menjadi tagline dari layanan baru ini, yang menekankan efisiensi dan transparansi dalam proses pengaduan.
Baca Juga: Peduli Pendidikan, Satbrimob Polda Jabar Beri Layanan Antar Jemput Bus Sekolah Gratis
Cara Bikin Laporan Polisi Nakal ke Divisi Propam sangat Mudah:
Divisi Propam Polri menyediakan 2 jalur utama untuk mengakses layanan Pengaduan Cepat ini:
1. Isi data diri, pada formulir pengaduan online, seperti; nama, NIK, Email dan nomor telepon (kerahasiaan terjamin aman), lalu Klik Kirim.
2. Isi data peristiwa seperti tanggal kejadian, tempat kejadian dan kronologi kejadian.
3. Isi bukti pendukung, seperti foto, video, atau dokumen pendukung terkait.
Proses:
Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan.
Nomor pengaduan ini sangat penting karena dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan laporan melalui fitur “Cek Status Pengaduan” yang tersedia di layanan tersebut.
Transparan dan Efisien
Lebih lanjut Irjen Pol Abdul Karim menyatakan bahwa inisiatif ini adalah langkah nyata dalam transformasi layanan publik Polri menuju sistem yang lebih transparan dan efisien, sesuai dengan semangat Presisi Kapolri.
“Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan profesional. Kami ingin masyarakat tahu bahwa pelaporan kini lebih mudah dan aman. Cukup scan QR Code, laporan langsung diterima, dan kerahasiaan pelapor dijamin,” ujar Irjen Abdul Karim, Sabtu 18 Oktober 2025.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News