Gawat, Mesti Waspada! Ada Tren Baru Konsumsi Narkoba Dihisap Gunakan Pods

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Divisi Humas Polri


BERITAINSPIRATIF.COM - Kini terdapat tren baru penggunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Terlebih, belum diatur dalam produk hukum. 

Tren baru tersebut adalah, senyawa narkoba Etomidate yang dikosumsi dengan dihisap menggunakan pods. Senyawa itu dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods (seperti rokok elektrik, red)

Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam momen pemusnahan narkoba di di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Selain Etomidate, ada juga Ketamine yang cara konsumsinya dihirup melalui hidung.

"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Brigadir Pol Renita Torehkan Sejarah di Kancah Internasional, Raih Penghargaan Tertinggi dari PBB

Oleh karena itu, Kapolri menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI. 

Hal itu dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate. 

"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi  UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tegas Kapolri.

Dengan adanya terobosan hukum itu, eks Kabareskrim menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana. 

"Siharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," pungkasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)

Baca Juga:

Berita Terkait