Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi / Humas Jabar
BERITAINSPIRATIF.COM - Gubernur Jawa Barat resmi menerbitkan surat edaran larangan pesta kembang api yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat
Dalam surat edaran Nomor 186/PT.10.11.02/Satpol PP tertanggal 24 Desember 2025 yang dilihat Beritainspiratif.com tanggal 26/12/2025 dimaksudkan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, pada saat libur natal 2025 dan tahun baru 2026.
Baca Juga:Pemkot Bandung Larang Nyalakan Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026
Untuk itu kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Jawa Barat, diminta sebagai berikut:
1. Menghimbau masyarakat untuk memberikan empati kepada masyarakat yang terkena musibah serta merayakan hari natal tahun 2025 dan tahun baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
2. Menghimbau semua pihak termasuk instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan masyarakat umum, untuk:
a. Tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan hari raya natal tahun 2025 dan malam pergantian tahun baru 2026 diseluruh Jawa Barat.
b. Tidak menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan dan sejenisnya, serta alat atau bahan lain yang menimbulkan kebisingan, potensi bahaya kebakaran, dan gangguan ketertiban umum.
Baca Juga: Ratusan Parkir Liar di Kawasan Asia Afrika Kota Bandung Disikat, Jukir Liar akan Disanksi
"Melakukan pengawasan bersama unsur TNI, Polri dan perangkat daerah terkait, serta mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif," bunyi butir 4 edaran Gubernur Jabar.